FOKUSSATU.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya meningkatkan kualitas Standar Layanan Publik sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kami menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Ombudsman RI, dan akan selalu mengambil hikmah dari setiap informasi yang disampaikan oleh Ombudsman untuk memperbaiki mekanisme pelayanan," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, dalam acara Hasil Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Ekonomi Tahun 2021 dan Penyelamatan Kerugian Masyarakat di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Arif memaparkan di tahun 2020-2021 dengan adanya pandemi yang memberikan dampak pada ekonomi, membuat banyak pengaduan terkait penyalahgunaan badan hukum koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam.
"Ini yang menyebabkan kami melakukan review, agar lebih berhati hati memberikan perizinan. Kehati-hatian itu antara lain dilakukan dengan melakukan verifikasi secara benar terhadap dokumen," kata Arif.
Baca Juga: Bambang Susantono Bukan Orang Baru di Pemerintahan, Profilnya Ini
Dengan adanya masukan Ombudsman, tim kami juga berkomunikasi oleh ombudsman agar kami bisa memperbaiki baik regulasi atau operasional pelayanan tim di KemenKopUKM, dan kami meminta maaf kepada masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan yang maksimal," ujarnya. SesUKM.
"Kemenkop UKM saat ini juga sedang melakukan perbaikan sistem layanan, dimana salah satunya terkait perizinan dengan melibatkan Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Hukum dan Ham. Dalam hal ini kami akan berkoordinasi lebih erat lagi agar pelayanan bisa dioptimalkan. Waktunya juga kita percepat, proses pengaduan ini, kita buat regulasi keputusan Menteri tentang perizinan usaha berbasis resiko. Jika berkas lengkap 3 hari kita jamin sudah selesai," tegasnya.
PTSP Kemenkop UKM
Lebih lanjut Arif R Rahman, mengatakan langkah lain yang dilakukan Kemenkop UKM dalam meningkatkan kualitas layanan publik ialah dengan membentuk pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Koperasi dan UKM.
Dijelaskan Arif, pelaksanaan Pelayanan Publik oleh Kementerian dan Lembaga diatur melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Amanat dari UU tersebut, setiap K/L harus melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara prima dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala Badan Otorita IKN , Presiden Berikan Lima Tugas
"Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu ini pun merupakan standar pelayanan dan pengelolaan publik yang diwajibkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari penyelenggaraan Pola Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta efisiensi proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, efektif, pasti dan tidak berbiaya," terangnya.
Dipaparkan Arif, Penyelenggaraan pola PTSP di KemenKopUKM diatur pada SK Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian Koperasi dan UKM.
Adapun, Penyelenggaraan Pelayanan Publik meliputi, Layanan Sertifikat Nomor Induk Koperasi, Layanan Informasi dan Dokumentasi, Layanan Pengaduan dan Penyampaian Aspirasi, Layanan Konsultasi dan Pendampingan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUKM).
Artikel Terkait
Permintaan Mangga Gresik ke Pasar Internasional Tinggi, Kemenkop UKM Lakukan Ini
Kemenkop UKM Fasilitasi Pengembangan K operasi Pertanian di Karo Sumatera Utara
Di Batam, Kemenkop UKM dan KKP Berkolaborasi Mengembangkan Koperasi Nelayan
84 Persen dari 8 Juta Pelaku Ekraf Terdampak Pandemi Covid-19, Kemenkop UKM Lakukan Ini
Kemenkop UKM Permudah Pelaku Usaha Mikro Dapatkan NIB, Ini Penjelasannya
Kemenkop UKM Teken MoU dengan 5 Perguruan Tinggi demi Terwujudnya Entrepreneur Baru
Kemenkop UKM Lanjutkan Pelatihan Vocational bagi Penyandang Disabilitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kemenkop UKM Gelar Sosialisasi KUR di Pandeglang Banten