FOKUSSATU.ID- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset obligor BLBI, Kaharudin Ongko di Surabaya, Jawa Timur.
Penyitaan aset ini dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tengah melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini.
"Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar," ujar Rionald dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Empat Nama Obligor Pengemplang BLBI, yang Sudah Bayar Lunas Utangnya
Rionald menerangkan , pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset masih bisa melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi dan terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Adapun aset itu adalah barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah. Penyitaan adalah upaya Negara untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,8 triliun.
Nantinya, usai aset Kaharudin Ongko disita, akan dilanjutkan dengan proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Proses ini akan dilakukan dengan cara penjualan secara terbuka seperti lelang atau penyelesaian lainnya.***014
Artikel Terkait
Satgas BLBI Setorkan Utang Debitur dan Obligor ke Kas Negara. Ini Besarannya
Ternyata Tommy Soeharto Masih Menyewakan Aset Jaminan BLBI, Ini Kata Mahfud MD