Sekwan dan Inspektorat Cimahi: Studi Komparatif Wartawan sesuai Prosedur, PWI: Tudingan Agun receh

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 19:07 WIB
Studi komparatif PWI Kota Cimahi bersama Sekretariat DPRD Kota Cimahi ke DPRD Kabupaten Bantul, Jawa Tengah. (Jumadi Kusuma/Fokussatu.id)
Studi komparatif PWI Kota Cimahi bersama Sekretariat DPRD Kota Cimahi ke DPRD Kabupaten Bantul, Jawa Tengah. (Jumadi Kusuma/Fokussatu.id)

Cimahi, Fokussatu.id - Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Cimahi, Totong Solehudin menegaskan studi komparatif wartawan yang difasilitasi sekretariat DPRD beberapa waktu lalu, dipastikan sesuai prosedur dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Hal itu dinyatakan Totong menanggapi tudingan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan (Agun) yang mempermasalahkan studi komparatif wartawan.

"Semua prosedur sudah kami tempuh dan anggaran sudah ketok palu disahkan tanggal 30 November 2021 sebagai batas akhir yang dipersyaratkan oleh Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri)," ungkap Totong, Kamis (17/02/2022).

Baca Juga: Jokowi Dukung Regulasi Publisher Right, Ketum PWI : Bola di Tangan Pemerintah

Menurutnya semua sudah sesuai prosedur dan tahapan proses penganggaran.

"Tentu semuanya ini sudah diawali dengan tahapan rapat paripurna DPRD untuk berikutnya berjenjang keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintahan Provinsi dengan evaluasinya. Dan dibulan Desember 2021 semuanya sudah clear dan clean, sehingga kami sepakati dengan rekan rekan wartawan untuk melaksanakan studi komparatif pada tanggal 26 Januari 2022," jelasnya.

Dikutip dari Gempurnews.com (15/02/2022) menurut salah seorang staf Inspektorat Kota Cimahi yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan studi komparatif itu boleh saja asal uangnya sudah ada dan ada laporan kegiatannya.

Baca Juga: PWI Jawa Barat Gagas Aksi Donor Darah bagi Disabilitas Bersama Unpad

“Secara teknis boleh saja, asalkan uangnya sudah ada, serta ada laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan. Karena setelah ketuk palu, anggaran sudah bisa diserap dan pelaksanaannya boleh dilaksanakan walaupun awal tahun, asalkan administrasinya sudah selesai diproses dan disyahkan oleh BPKAD tentunya,” terangnya.

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cimahi Laurent Lebuan mengendus ada modus kepentingan tertentu dibalik pernyataan Agun.

"Program studi komparatif ini termasuk beliau (Agun) yang menggagas dari awal dengan PWI ketika itu menjabat sebagai ketua DPRD Kota Cimahi. Beliau saat itu paling vokal mendorong adanya studi komparatif," kata Laurent mengingatkan Agun.

Baca Juga: Jelang HPN 2022, Margiono Mantan Ketum PWI Pusat Dua Periode Meninggal Dunia

"Kami tidak mau diombang ambing oleh politikus kelas murahan," imbuh Lauret.

Menurutnya, sebagai wartawan tentu menyambut baik semua program kerjasama yang ditawarkan oleh lembaga resmi atau pemerintahan selama semua kegiatan berjalan dengan baik sesuai aturan, tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jumadi Kusuma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X