FOKUSSATU.ID - Sobat gamer ini ada Kode Redeem FF Free Fire 4 Januari 2022 yang belum digunakan gratis tanpa perlu top up dan Reward FF dari Garena Free Fire.
Kemudian Kode Redeem FF ini sobat gamer tukar dengan hadiah menarik di website resmi reward FF Garena.
Banyak hadiah atau Reward FF yang bisa diambil dari Kode Redeem FF yang belum digunakan gratis tanpa perlu top up .
Ada Killer Mind and Engineer Weapon Loot Crate , Shotgun M1887 Rapper Underworld, M1887, SG 2 Ungu, Rapper Underworld, FAMAS, AK47, diamond, bundle, voucher, emote.
Hadiah lainnya Weapon Skin Game ponsel Free Fire (FF), skin Cyber Bounty Hunter MP5, skin sultan, skin senjata, Rapper Underworld, Weapon Loot Crate, Turtleneck, Titanium Weapon Loot Crate, dan banyak lagi yang lainnya.
Baca Juga: Cukup Klaim Kode Redeem Free Fire FF 4 Januari 2022, Raih SG Emas M1887 Golden Glare
Buruan dapatkan Kode Redeem FF yang belum digunakan dari Garena ini gratis tanpa perlu top up. Jika tidak segera digunakan bisa saja hangus, karena ada batas kadaluarsanya.
Berikut cara mengklaim Kode Redeem FF bisa mengikuti cara seperti ini.
Sobat gamer bisa masuk langsung ke website Redeem Hadiah pada link berikut : https://reward.ff.garena.com/id.
Kemudian masuk ke akun milik kaka dengan memakai 6 pilihan yang tersedia baik itu Fb, twitter, Google, Huawei, VK dan apple.
Selanjutnya sobat gamer ketikkan salah satu code redeem FF yang terdiri dari 12 karakter, kombinasi huruf dan angka. Lalu klik tombol konfrmasi maka hadiah akan masuk melalui mail game FF kakak.
Baca Juga: Ada Senjata SG 2 Ungu, Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire FF 3 Januari 2022 Terbaru
Kode Redeem FF yang bisa kakak gunakan dan tukarkan dengan reward FF menarik ini adalah :
UMSTB8PFNNTC
Artikel Terkait
Sertijab 7 Kapolres dan 5 pejabat Utama Dipimpin Kapolda Metro
Besuk Dorce Gamalama, Sule Malah Kena Prank, Yang Kena Sasaran Raffi Ahmad
Pelanggan Cassandra Angelie Dari Kalangan Pejabat, Ini Faktanya.
Pelanggan Esek esek Cassandra Angelie Harus Dihukum Juga, Polisi Jelaskan Ini
Gaga Muhammad Dituntut JPU 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukumnya Jelaskan Ini