FOKUSSATU.ID - Ini beberapa langkah atau kriteria yang diprioritaskan lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id,
Apabila lolos dalam seleksi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, pendaftar akan mendapat total insentif sebesar Rp2,55 juta. Ikuti 5 langkah ini agar dapat insentif Rp2,55 juta.
Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id dibuka mulai, Senin 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Begini Cara Daftarnya
Kuota pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id sendiri berasal dari kepesertaan gelombang 18-21 yang dicabut.
Rincian insentif Kartu Prakerja itu, yakni insentif usai mengikuti pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan ditransfer selama 4 bulan, di mana tiap bulan Rp600 ribu.
Berikut 5 langkah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id:
Baca Juga: Hari Ini Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka
1. Buka laman resmi pada browser, handphone, atau komputer dengan menggunakan link yaitu https://www.prakerja.go.id/
2. Siapkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga atau KK serta NIK milik calon pendaftar gelombang 22.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Tes Kemampuan Dasar yang akan dilakukan secara online.
5. Kemudian klik 'Gabung' pada gelombang 22 yang telah dibuka oleh pihak penyelenggara.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja merupakan program semi bansos untuk meningkatkan skill pekerja dan pencari kerja. Program ini sudah berjalan sejak 2020 lalu.
Baca Juga: Kriteria Ini Wajib Anda Ketahui Sebelum Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 22
Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Berdasarkan keterangan Project Management Officer, Kartu Prakerja Gelombang 22 berpeluang buka tahun ini. Kuota yang dipakai adalah kepesertaan peserta lolos yang dicabut.
Namun yang harus diketahui, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.
Artikel Terkait
Dukung Masyarakat Pemegang Kartu Prakerja, Program KEJAR Berhadiah Senilai Rp2 Miliar
Beberapa Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja, Perbaiki dan Daftar gelombang 21
Kriteria Ini Wajib Anda Ketahui Sebelum Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 22
Hari Ini Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka
Sudah Dibuka, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Begini Cara Daftarnya