FOKUSSATU.ID - Sekretaris Jenderal Partai DPP Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin, menegaskan, melakukan amandemen UUD 1945 menjelang pelaksanaan Pemilu, secara politik tidak realistis .
"Sebaiknya, agenda untuk mengatur ulang terkait haluan negara dan masa jabatan presiden bisa dibicarakan pasca-Pemilu 2024," katanya lewat rilis yang diterima Fokussatu.id, Minggu (12/9/2021).
Said mengajak semua elite politik terutama partai politik pendukung pemerintah untuk mendukung komitmen Presiden Joko Widodo menolak wacana tiga periode alias perpanjangan masa jabatan presiden.
"Parpol-parpol pendukung harus berani bersuara, jangan lagi mengayun dalam menyampaikan sikap politik. Perlu ada ketegasan agar tidak muncul ambiguitas yang membuat rakyat menjadi bingung," katanya.
Menurut Said, pernyataan Jokowi yang kembali menolak wacana tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden sebagaimana disampaikan juru bicara presiden pada Sabtu (11/9), semestinya sudah lebih dari cukup untuk mengakhiri diskursus mengenai isu itu.
"Jadi, parpol dan relawan pendukung pemerintah semestinya memiliki kepekaan terhadap sinyal yang dikirimkan oleh Istana. Hal itu harus dibaca sebagai kemauan politik presiden. Itu kehendak yang kuat dan sejati dari presiden," ujarnya.
Kalau suatu isu sampai ditegaskan secara berulang-ulang oleh Presiden, itu kan pasti ada intensi. Ada pesan yang ingin disampaikan. Nah, salah satu yang bisa kita tangkap dari pernyataan itu adalah Presiden bermaksud memberikan peringatan kepada para pengusung dan pendukung gagasan tersebut untuk menyudahi wacana itu.
Apalagi beliau sudah pernah bilang bahwa motif dibalik isu perpanjangan masa jabatan Presiden hanya ada tiga kemungkinan. Pertama pihak yang mengusung ide itu ingin mencari muka dihadapan Presiden, ingin menampar wajah Presiden, atau bahkan ingin menjerumuskan Presiden.
Oleh sebab itu, sebagai parpol pendukung Pemerintah, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mengajak semua elit politik, terutama parpol pendukung pemerintah lainnya untuk mendukung komitmen Presiden itu. Parpol-parpol pendukung harus berani bersuara. Jangan lagi mengayun dalam menyampaikan sikap politik. Perlu ada ketegasan agar tidak muncul ambiguitas yang membuat rakyat menjadi bingung.
Bagi PKP, pernyataan Presiden tersebut menunjukan bahwa beliau sungguh-sungguh ingin menjaga amanat Reformasi dan ingin konsisten pada kehendak konstitusi untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensiel. Dalam sistem presidensiel masa jabatan Presiden bersifat tetap (‘fixed term’) dan mutlak dibatasi. Itulah esesnsi yang saya tangkap dari pembicaraan kami dengan Presiden di Istana Negara beberapa waktu lalu (1/11/2021).
Kalau masa jabatan Presiden diperpanjang, konsekuensinya kan pasti masa jabatan Anggota DPR RI yang sekarang juga diperpanjang, Nah, ini sudah barang tentu sangat merugikan bagi PKP yang sudah sangat siap mengikuti Pemilu 2024.
Kader kami diseluruh Indonesia hari ini sedang giat-giatnya, sedang semangat-semangatnya mempersiapkan diri untuk masuk ke gedung Parlemen di Senayan. Apalagi saat ini sedang terjadi gelombang besar bergabungnya kader dari parpol lain ke dalam gerbong PKP diberbagai daerah.
Terkait dengan agenda untuk memuat kembali pengaturan mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945, saya menilai agenda tersebut tidak realistis untuk dilaksanakan saat ini.
Sebab, dari sisi waktu jelas tidak mungkin. Tahun 2021 ini saja hanya tersisa tiga bulan lagi. Tahun 2022 parpol sudah disibukan dengan kegiatan pendaftaran peserta Pemilu. Tahun 2023 sudah masuk masa kampanye. Tahun 2024 sudah masuk Pemilu dan Pilkada. Jadi, mustahil bagi parpol yang mempunyai kursi di MPR, termasuk dari unsur Anggota DPD dapat berkonsentrasi untuk melaksanakan amendemen sebelum Pemilu 2024.