FOKUSSATU.ID - PT Geodipa Patuha dan Star Energy Wayang Windu sebagai pemegang ijin IPPKH dari KLHK Terindikasi akan mangkir mengganti Lahan Kompensasi dan beralih ke pembayaran PNBP.
Jika hal ini terjadi jelas akan merugikan kawasan hutan. Soalnya kawasan hutan yang digunakan oleh PT Geodipa untuk membuka usaha non kehutanan telah di pakai dan ini akan mengakibatkan hilangnya luasan kawasan hutan.
"Selain PT Geodipa, kasus mangkirnya penggantian lahan kompensasi juga dilakukan oleh PT Semen Indonesia dan PLN Cisokan,"ujar Ketua BP FK3I Jabar Dedi Kurniawan yang sekaligus sebagai Ketua Dewan Daerah WALHI Jabar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/10/2022)
Baca Juga: Jadwal El Clasico, Real Madrid vs Barcelona Minggu 16 Oktober 2022
Dedi mengungkapkan melihat situasi ini jelas kawasan hutan Jawa Barat bukan rusak tapi hilang. Sebab berkurangnya kawasan hutan akan sangat berpengaruh terhadap lingkungan dan bencana.
"Seharusnya KLHK mampu memaksa pemegang ijin dengan mencabut IPPKH dan apabila sudah keterlanjuran dibangun dihentikan aktifitasnya.
Namun di KLHK sendiri tidak tegas dan terkesan banyak terindikasi permainan gelap,"ungkapnya.
Lanjutnya mengatakan kami mendesak para pengusaha segera membayar kewajiban penggantian lahan kompensasi dan menghutankan kembali. Dan kami meminta KLHK tega dan tidak main main.
"Meminta Turunan PP 23 khusus IPPKH tidak diberlakukan di Pulau Jawa yang hutannya bukan hanya rusak namun berkurang,"tuturnya.
Baca Juga: Peringat Timnas Wanita Indonesia Naik, dari 101 menjadi 97 Dunia
Di Peringatan Ulang Tahun WALHI, saya sebagai Ketua Dewan Daerah WALHI yang mempunyai peran mempengaruhi kebijakan politik meminta Legislatif dan eksekutif untuk mempertimbangkan pengaruh buruk akibat penggantian Lahan kompensasi diganti dengan Uang.
"Hutan Ya Ganti Hutan,"pungkasnya.