FOKUSSATU.ID - Bagi anda yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat dalam berkendaraan.
Untuk mempermudah dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C saat ini Layanan SIM Keliling Kota Pekanbaru Sumatera Barat, Bulan September 2022 kembali update dengan ketentuaan jadwal dan lokasi.
Operasional Layanan SIM Keliling Kota Pekanbaru diselenggarakan mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu, terkecuali untuk hari Minggu di tanggal merah atau di hari Libur Nasional (Libur).
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Sabtu 10 September 2022
SIM Keliling Online Kota Pekanbaru Hari Senin hingga Jumat beroperasi mulai dari pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 14.00 WIB, sedangkan Hari Sabtu mulai dari pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB siang.
Simak info jadwal dan lokasi beroperasi SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Sabtu, 10 September 2022.
SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Sabtu, 10 September 2022 ini berlokasi di Alam Mayang, di Jalan Raya Imam Munandar.
Baca Juga: Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Sabtu 10 September 2022
SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Sabtu, 10 September 2022 ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB siang.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, terkait dengan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
Pemohon diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hapir habis.
Baca Juga: Kisah Cinta Ratu Elizabeth II-Pangeran Philip, Dari Berkirim Surat Hingga Naik Pelaminan
Selain itu, jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka diharuskan membuat SIM baru.
Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Bekasi :
1. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. SIM A atau C yang akan diperpanjang.
3. Fotocopy KTP dan SIM.
4. Surat Keterangan Sehat (Suket).
5. Surat bukti cek psikologi.
Diinformasikan untuk jadwal dan lokasi dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.
Selain itu, kepastian Operasional akan diinformasikan melalui akun Twitter@jadwalsim pada pukul 08.00 WIB atau pukul 15.00 WIB (Malam Minggu).
Lebih lanjut, berdasarkan data dari akun resmi media sosial twitter terkait hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Kota Pekanbaru hingga cek jadwal di Kota Pekanbaru terakhir pada hari ini.
"Jika ada update pada halaman ini akan kami Update" dari sumber terbaru (Jadwal SIM Keliling Polresta Pekanbaru)," tulisnya, seperti dikutip dari bappeda.pekanbaru.go.id/berita/1063/jadwal-sim-keliling-kota-pekanbaru/page/1.
Selanjutnya, bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM diinformasikan bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, untuk ongkos pembuatan SIM sesuai PNBPSIM A Baru dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, dan untuk Perpanjangan Rp 80.000, sedangkan SIM C Baru sebesar Rp 100.000, dan untuk Perpanjangan Rp 75.000.
Sementara, untuk syarat dan ketentuan lainnya, pemohon disarankan untuk membawa Bolpoin sendiri, tak hanya itu pemohon diminta mematuhi prokes alias protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, tentunya selalu memakai masker, jaga jarak dengan pemohn lainnya, membawa hand sanitizer sendiri agar bisa dipakai setiap saat.
Lebih lanjut, untuk diketahui :
- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
"Semoga informasi layanan SIM Keliling Pekanbaru ini bermanfaat khususnya bagi warga Pekanbaru Sumatera Barat," pungkasnya.***