news

Tersangka Kasus Promosi Minuman Beralkohol Gratis Di Holywings Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sabtu, 25 Juni 2022 | 23:43 WIB
Tersangka kasus Promosi minuman beralkohol gratis di Holywings terancam hukuman 10 tahun penjara

FOKUSSATU.ID- Kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria terus dikembangkan.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus tersebut. Kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol dari media sosial resmi Holywings itu tak menutup kemungkinan memunculkan tersangka baru.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKBP Ridwan R. Soplanit,S.H.,S.I.K.,M.Hum dan Kanit Krimsus AKP Alvano dikutip dari Instagram Polres Metro Jakarta Selatan @polisijaksel menerangkan dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Jaksel ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Enam orang yang dijadikan tersangka semuanya adalah pihak yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Jaksel.

Baca Juga: Warga Sudah Berjubel di Tempat Hiburan Malam, Holywings Bandung Ternyata Beer Point

TJB berperan mengawasi empat divisi yakni, kampanye, production house, desain grafik dan media sosial. 

NDP, perempuan (36) selaku head team promotion. DAD, laki-laki (27) berperan sebagai desain grafis . EA, perempuan (22) selaku admin tim promo.
AAB, perempuan (25) selaku sosial media officer. AAN, perempuan (25) sebagai admin tim promo

Barang bukti yang disita oleh Polres Metro Jakarta Selatan dari hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka ini antara lain 1 screenshot postingan akun official Holywings, 1 unit PC Komputer, 1 buah HP, 1 buah eksternal harddisk, dan 1 buah laptop

Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Keenam tersangka ini, kata Kapolres, disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Adapun ancaman hukuman keenam tersangka paling tinggi 10 tahun penjara.

"Motif para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," jelas Kapolres.***014

 

Tags

Terkini