Baca Juga: Antar Jenazah Eril ke Tempat Peristirahatan Terakhirnya, Bupati Kuningan Tegaskan Ini
Dikatakan, dalam pertemuan tersebut, pak Sekdis Koperasi –UKM, meminta waktu paling lama seminggu karena akan lapor dulu ke Pak Kadis dan Konsultasi ke Biro Hukum-HAM Setda Jabar, dan menjanjikan akan dikabari.
“Kita selaku Penasehat Hukum Dekopinwil Jabar pimpinan Mustofa dan 27 Pimpinan Dekopinda se Jabar sangat mengapresiasi, apa yang disampaikan dan dijanjikan oleh pak Sekdis Koperasi-UKM Jabar untuk mengambil alih kantor Dekopinwil Jabar”, ujarnya.
Sebagai informasi, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar No. 032/Kep.189-BPKAD/2019 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang milik daerah berupa gedung Showroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha Kecil Jabar di Jalan Soekarno Hatta No 729 C kota Bandung untuk dioperasionalkan oleh Dekopinwil Jabar dibawah kepemimpinan Dr. Drs. H.Mustofa Djamaludin, M.Si.
Keberadaan Surat Kepgub tersebut diperkuat dengan Surat No: 751/KU.03.07/BMD tentang Tanggapan atas Permohonan Keterangan terkait Legalitas Gedung Showroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha Kecil (SENBIK) dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Jabar yang ditanda tangani oleh Dra. Nanin Hayani Adam, M.Si tertanggal 22 April 2022. *** 01