Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Depok :
1. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. SIM A atau C yang akan diperpanjang.
3. Fotocopy KTP dan SIM.
4. Surat Keterangan Sehat (Suket).
5. Surat bukti cek psikologi.
Baca Juga: Ingin Naik KA Pangrango Bogor-Sukabumi, Perhatikan Jadwalnya
Diinformasikan untuk jadwal dan lokasi dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.
Selain itu, kepastian Operasional akan diinformasikan melalui akun Twitter@jadwalsim pada pukul 08.00 WIB atau pukul 15.00 WIB (Malam Minggu).
Lebih lanjut, berdasarkan data dari akun resmi media sosial twitter terkait hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Depok hingga cek jadwal di Kota Depok terakhir pada hari ini.
"Di bawah ini kami lampirkan Image Update terakhir dari sumber terbaru (Jadwal SIM Keliling Polres Kota Depok Kota)," tulisnya, seperti dikutip dari akun resmi twitter PolresKotaDepok.
Selanjutnya, bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM diinformasikan bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, untuk ongkos pembuatan perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Sementara, untuk syarat dan ketentuan lainnya, pemohon disarankan untuk membawa Bolpoin sendiri, tak hanya itu pemohon diminta mematuhi prokes alias protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, tentunya selalu memakai masker, jaga jarak dengan pemohn lainnya, membawa hand sanitizer sendiri agar bisa dipakai setiap saat.
Lebih lanjut, Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : ST/213/II/2015.