news

Diduga Dikendalikan Mafia, LSM KPK Soroti Anggaran Belanja Alkes Pemprov Jabar untuk Covid 19

Selasa, 10 Mei 2022 | 23:35 WIB
Alat PCR Portable milik Pemprov Jabar sebesar koper untuk tes Covid 19

FOKUSSATU.ID - Anggaran tidak terduga Pemprov Jabar, untuk penanganan pandemi Covid 19 khusus duit untuk membeli alat kesehatan (Alkes) mulai disorot berbagai lembaga swadaya masyarakat.

Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Jawa Barat Riswan Pasaribu menduga ada mafia alkes yang memanfaatkan moment pandemi untuk mengeruk keuntungan berlipat ganda.

"Dalam suasana pandemi seperti kemarin, seharusnya tidak ada lah korupsi korupsi, apalagi untuk belanja hal terkait kesehatan masyarakat. Kalau perlu, dilakukan secara jujur oleh ASN atau pemangku jabatan, singkirkan dulu korupsi, ini kan terkait nyawa manusia," katanya saat ditemui wartawan di DPRD Jabar, Selasa 10 Mei 2022.

Riswan mengatakan anggaran belanja tidak terduga Pemprov Jabar TA 2022 senilai Rp4,6 triliun, terealisasi Rp3,1 triliun. Realisasi belanja tidak terduga tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp428 Miliar. Untuk penanganan pandemi Covid 19 di antaranya pengadaan alat dan bahan laboratorium melalui metode penunjukkan langsung.

Baca Juga: Kostzy Ungkap Hal Tak Terduga yang Dialami Terkait Bisnis Kost-kosan Era Pandemi

"Jadi untuk alat kesehatan ini, kami sedang menjajaki dan mengawasi penggunaan anggarannya, terutama terkait pembelian alat kesehatan berupa pengadaan PCR yang rawan disalahgunakan," ungkapnya.

Riswan menegaskan, saat ini DPW LSM KPK Jabar berencana untuk meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau leading sector dibidang kesehatan yang menjadi pengguna anggaran alat kesehatan tersebut.

Sementara terkait modus mafia anggaran alat kesehatan yang menjadi perhatian DPW LSM KPK Jabar, adalah soal mark up harga alat kesehatan yang mungkin bisa dilakukan melalui calo atau broker atau perantara tertentu.

“Dalam kondisi seperti ini, pasti ada pihak yang mencoba memanfaatkan kesempatan seperti itu, apalagi jika dinas pengguna anggaran itu bermain-main dengan calo atau broker,” ujarnya.

Baca Juga: Bungkam Timor Leste 4-1, Garuda Muda Mulai Bangkit, Meski Belum Menunjukkan Performa Terbaiknya

Dalam kesempatan itu, Riswan juga meminta Pemprov Jabar agar selalu komintmen dan berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang menyatakan bahwa untuk menjamin kewajaran harga setelah pembayaran dilakukan, PPK meminta audit oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

"Pemprov Jabar melalui OPD yang mengelola anggaran alat kesehatan ini tentunya harus mematuhi aturan tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan pengadaan alat kesehatan tersebut harus melibatkan pihak terkait seperti Inspektorat atau meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan audit. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan keuangan negara," katanya.

"Nyatanya, dalam belanja alkes itu OPD tidak melibatkan inspektorat, maupun BPKP," pungkasnya. *** 014

Tags

Terkini