pemerintahan

Presiden Jokowi Putuskan Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Rabu, 27 April 2022 | 23:03 WIB
Seorang emak-emak meninggal saat antre minyak goreng di Berau, Kaltim. (Tangkapan Layar/ Ilustrasi)

FOKUSSATU.ID - Mulai Kamis, 28 April 2022 bahan baku minyak goreng dan minyak goreng diarang ekspor. Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 22 April 2022.

Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, PDI Perjuangan Jabar Dorong Presiden Jokowi Copot Mendag Muhammad Lutfi

Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” tutur Presiden Jokowi, seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id 27 April 2022.

“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Soal Minyak Goreng, Komitmen Pemerintah Dulu yang Harus Tegak, Abai Ini yang Akan Terjadi

Kepala Negara memastikan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tutur Jokowi.

Tags

Terkini