news

Kasus Robot Trading Fahrenheit Polisi Periksa 27 saksi Korban, Kerugian Capai Rp 124 Miliar.

Senin, 18 April 2022 | 20:32 WIB
Robot trading (ilustrasi)

FOKUSSATU.ID-Polisi telah memeriksa 27 saksi korban terkait kasus robot trading Fahrenheit. Kerugian korban tersebut mencapai Rp 124.495.439.139.

Selain itu, polisi lewat Bareskrim Polri terus melakukan pelacakan aset di kasus robot trading Fahrenheit. Kini, polisi memblokir rekening  senilai Rp 44,5 miliar.
"Pemblokiran rekening  dengan nilai sekitar 44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Gatot mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 27 saksi korban yang mengalami kerugian  mencapai Rp 124.495.439.139.

Selanjutnya, penyidik juga telah menyita 1 unit apartemen milik tersangka Hendry Susanto (HS). Apartemen di Taman Anggrek, Jakarta Barat,  senilai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, kepolisian membongkar modus investasi bodong yang dijalankan oleh PT FSP Akademi Pro melalui robot trading Fahrenheit. Poduk Robot Trading Fahrenheit dikenalkan oleh tersangka kepada calon investor. Klaimnya, uang yang ditanamkan investor dikelolah secara otomatis oleh robot dan bisa terhindar dari kerugian.

Harga robot disesuaikan dengan nominal yang diinvestasikan investor. Semisal, investor menanamkan uang senilai 500 USD maka perhitungannya 50% keuntungan diberikan kepada member atau anggota. Sementara 50% untuk operasional Robot Trading Fahrenheit.Robot Trading Fahrenheint beroperasi sejak 2019. Dipastikan, investasi Robot Trading Fahrenheit hanya tipu-tipu belaka.

Hingga kini  polisi sudah menetapkan dan menangkap tersangka, yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro bernama Hendry Susanto (HS), pada 23 Maret 2022. Selain Hendry, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, IL, DB, dan MF.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Sejumlah Artis Karena Promosikan Robot Trading DNA Pro

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto (HS). Jaksa akan memberikan petunjuk terkait kasus tersebut kepada polisi.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 31 Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).

Selanjutnya tim jaksa penuntut akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat tahap I. Setelah itu, JPU akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik dalam berkas terkait kasus tersebut.

Hendry disangkakan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.***014

Tags

Terkini