news

Pegiat Lingkungan Soroti Keluarnya Kepmen LHK Tentang Penetapan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus di Pulau Jawa

Sabtu, 9 April 2022 | 23:00 WIB
kawasan hutan (foto kusnadi)

FOKUSSATU.ID - Kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus diterapkan, maka kurang lebih 1 juta hektare lahan akan dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kebijakan tersebut lahir seiring disahkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

Dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus dan perhutanan sosial di pulau Jawa akan mengakibatkan ribuan karyawan Perhutani merasa terancam.

Baca Juga: Perbanyak Bersyukur, Ramalan Kartu Tarot 8 April 2022 Untuk Libra, Sagitarius, Taurus dan Pisces

Ketua BP FK3I Jawa Barat, Dedi Kurniawan sekaligus sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat mengatakan kami menilai sudah saatnya penetapan kawasan hutan baik hutan negara yang sudah dikelola maupun hutan negara yang belum ditetapkan tentunya harus sudah melalui proses perubahan.

“Kami kira ini terobosan baik dan baru dimana penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan situasi dan kondisi dimana kebutuhan masyarakat yang sangat tinggi dan tentunya akomodatif kelola kawasan sudah sesuai kaidah Kelola hutan dan hasil evaluasi pengelolaan Kawasan hutan atau Kelola lampau,”ujarnya, Sabtu (9/4/2022)

Baca Juga: Harus Pintar Pilih Teman, Simak Ramalan Kartu Tarot 8 April 2022 Untuk Aquarius, Gemini, Leo dan Scorpio

Balutan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat sekitar Kawasan hutan yang bergantung hidup  pada Kawasan, namun sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) ini ada beberapa yang perlu di kritisi dan dipastikan serta di perkuat diantaranya :

  1. Peta KHDTK atau titik hutan sebagai lampiran ini yang belum di rilis KLHK
  2. Konsekuensi dalam hal keluarnya Permen LHK diatas berakibat adanya pengurangan pegawai di Perhutani. Atas keluarnya aturan ini saya pikir Kementerian BUMN dan KLHK tentunya penting menyampaikan solusi agar di tingkat daerah tidak terjebak isu nya dalam rangka perwujudan secara implementasi PermenLHK tersebut
  3. Kekhawatiran kami akan tebang pilih Kawasan yang ditetapkan dan akan kita pelajari setelah peta nya di terbitkan

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 8 April 2022 Untuk Cancer, Virgo, Capricorn dan Aries Perlu Istirahat Cukup

“Namun keberanian dikeluarkannya Permen LHK ini saya apresiasi dan kami menunggu turunan teknis yang jelas dan sesuai marwah jangan sampai turunan teknis yang akan dikeluarkan lagi lagi  menguntungkan Pengusaha,”ungkapnya.

“Sampai saat ini kami masih cermati permen LHK ini karena kami baru dapat dua hari lalu dan tidak dilampiri peta,”tambahnya.

Secara Lembaga tentunya akan terus fokus mengawal implementasi PermnLHK ini dalam marwah pemberian akses dan pendampingan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks peningkatan per kapital bukan hanya PAD daerah.

 

Tags

Terkini