Baca Juga: Yuk Renungkan Delapan Hikmah di Balik Isra Mi'raj Yang Perlu Diketahui
Dengan demikian persoalan konstitusional lainnya adalah penambahan masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah.
"Boleh dikatakan bahwa ini akan menyebabkan pelanggaran konstitusi secara berjamaah," ujarnya.
Rumah Demokrasi menduga wacana penundaan Pemilu ini sebagai “persoalan menjaga kekuasaan”.
Rasionalisasi dengan melakukan prosedur perubahan konstitusi, maka perubahan konstitusi bukan untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, tetapi lebih kepada syahwat kekuasaan kelompok atau elit politik tertentu.
Seperti kata Franklin D Roosevelt dalam politik, tidak ada yang terjadi secara kebetulan, maka wacana penundaan ini juga demikian.
Wacana ini sebuah strategi sebuah taktik, demikian pernyataan Jenderal Prusia Carl von Clausewitz.
Lihat saja, siapa saja yang menyetujui penundaan Pemilu. Mereka yang berada di barisan ini adalah Ketua-Ketua umum partai politik.
Ada diantara mereka yang memiliki angka elektabilitas yang rendah dari hasil sejumlah survei baru-baru ini.
Dari sejumlah data Survei ini, menunjukkan bahwa para pemimpin Parpol, tidak memiliki elektabilitas yang memadai untuk ikut dalam kontenstasi Pilpres dalam Pemilu 2024.
Berdarkan pertimbangan politis dan konstitusional, maka Rumah Demokrasi menolak Penundaan Pemilu 2024.
Rumah Demokrasi memberikan dukungan kepada KPU yang sudah memberikan kepastian penyelengaran Pemilu 2024. Partai-partai politik dan elit-elit politik sudah seharusnya memberi contoh untuk disiplin dan taat pada Konstitusi.
Tentu saja Rumah Demokrasi berharap partai-partai politik dan elit-elit politik seharusnya lebih fokus pada upaya pemulihan ekonomi secara serius dan sungguh sungguh.