pemerintahan

Pemkot Bandung Beri Penghargaan bagi 10 Pelestari Cagar Budaya

Minggu, 19 Desember 2021 | 19:13 WIB
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kenny Kaniasari (hms bdg)

FOKUSSATU.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan penghargaan cagar budaya kepada 10 pelestari bangunan.

Bangunan cagar budaya yang menerima penghargaan di antaranya, Gedung Balai Pertemuan Ilmiah (BPI) ITB (Jalan Dipatiukur Nomor 4/ Jalan Surapati Nomor 1).

Cafe Antiqo (Jalan Cilaki Nomor 9), Gereja Bethel (Jalan Wastukancana Nomor 1), Kantor IAI Jabar (Jalan Brantas Nomor 23), Rumah Dapahati (Jalan Cipaganti/RAA Wiranatakusumah Nomor 146).

Baca Juga: Partisipasi Warga Dorong Pembangunan Kota Bandung

Termasuk rumah keluarga Giran Suryadi, (Jalan Gempol Nomor 109), tumah keluarga HJ. Sri Sudaryati Soedarso (Jalan Aria Jipang Nomor 7), rumah keluarga Nico Setiadi (Jalan Kebonjati Nomor 125), rumah keluarga Penny J Linardi dan Tin Janiarti Linardi (Jalan Kencana Nomor 3), rumah keluarga Widowati Halim Gunadi (Jalan Cisangkuy Nomor 50).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peluncuran Aplikasi Sigayapintar (Sistem Infomrasi Cagar Budaya Prestisius Terintegrasi).

Aplikasi ini untuk mempermudah akses tentang keberadaan cagar budaya, lebih memberdayakan pengelolaan dan pengawasan yang berhasil guna dan acuan penentuan kebijakan terkait bangunan cagar budaya.

“Kita memberikan penghargaan kepada pihak yang selama ini memelihara rumahnya atau tempat usaha sebagai bangunan cagar budaya,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada acara Anugerah Cagar Budaya dan Launching Aplikasi Sigayapinter, di El Royale Hotel, Jumat 17 Desember 2021.

Menurut Yana, pelestarian bangunan cagar budaya sangat penting, karena memiliki nilai sejarah termasuk peradaban di Kota Bandung.

Ia menjelaskan, Peraruran Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya telah menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan A, B dan C.

“Sebanyak 1.770 bangunan cagar budaya di Perda Kota Bandung, dengan ini memberikan dorongan kepada pemilik atau pengelola agar tetap memelihara bangunan yang digunakan,” tuturnya.

Baca Juga: Kabel di Kota Bandung Bakal Dialihkan ke Bawah Tanah

Yana menyampaikan, bangunan cagar budaya sebagai bentuk warisan budaya. Pemahaman tentang ini sebagai peninggalan sejarah yang dapat dianggap sebagai suatu usaha untuk memahami sejarah yang terjadi di dalamnya.

“Begitu pula dengan pelestarian terhadap objek cagar budaya merupakan bagian dari upaya memahami sejarah, yang menjadi cermin bagi generasi sekarang dan selanjutnya dalam membangun peradaban,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini