news

Tegas Tanpa Kompromi, WBP Lapas Banceuy yang terlibat Kasus Narkoba Dicabut Hak-hak Bersyaratnya di Dalam Lapas

Rabu, 15 April 2026 | 19:42 WIB
Tegas Tanpa Kompromi, WBP Lapas Banceuy yang terlibat Kasus Narkoba Dicabut Hak-hak Bersyaratnya di Dalam Lapas

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung yang terlibat kasus narkoba, diberi sanksi dan hukuman tegas.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banceuy Eris Ramdani saat dikonfirmasi perihal WBP inisial RH, membenarkan bahwa WBP tersebut sudah diberi sanksi dan hukuman tegas, karena terlibat kasus narkoba dari dalam tahanan.

"Untuk WBP yang kemarin diduga akan menerima narkoba dari istri Sirinya inisial NRA, sudah diberi hukuman dan sanksi tegas. Termasuk diantaranya masuk register F," jelas Kalapas Banceuy Eris Ramdani, Rabu 15 April 2026.

Eris menegaskan, Lapas Banceuy terus berkomitmen dengan zero Halinar (handphone,pungli dan narkoba).

Baca Juga: Hendak Berkunjung Jenguk Suaminya di Lapas Banceuy, Seorang Wanita Simpan Sabu di Bungkus Mie Instan

"Dengan adanya penggagalan masuknya narkoba, bukti komitmen dan keseriusan seluruh petugas Lapas Banceuy untuk zero Halinar," tegasnya.

Terpisah Ka. KPLP Lapas Banceuy Andhika Saputra menjelaskan, bahwa untuk WBP inisial RH ini, sudah diberikan sanksi berupa hukuman pembinaan disiplin, sejak kejadian ditemukannya narkoba yang diduga untuk RH, Kamis 9 April 2026 lalu.

"RH sudah kami berikan hukuman pembinaan disiplin, karena melanggar aturan. Secara internal kami juga melakukan pendalaman apakah RH juga melibatkan WBP lain masih kami dalami dan bilamana ada WBP lainnya terlibat akan ditindak tegas tanpa kompromi," jelas Andhika Saputra ditemui diruang kerjanya.

Andhika menambahkan, WBP inisial RH juga selain diberikan Register F, juga dicabut hak nya sebagai WBP untuk mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) dan CB (cuti bersyarat).

Baca Juga: Lapas Banceuy Gelar Razia ke Empat Kamar Hunian dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Rangka HBP ke 62

"Dicabut haknya untuk mendapatkan PB dan CB sampai satu tahun kedepan, namun tidak untuk hak bebas murni ya," terangnya.

Diketahui RH sendiri baru menjalani hukuman selama 2 tahun, sejak divonis dalam kasus narkoba tahun 2024 lalu.

"Vonisnya 8 tahun, baru menjalani seperempat nya, dan terkena kasus narkoba kembali karena diduga memesan barang haram tersebut dari dalam kamar hunian blok," jelasnya.

Terkait penyelidikan dan pengembangan kasus narkoba yang ditemukan di kantin Lapas Banceuy ini, Andhika menegaskan siap membantu Polri dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung,guna mengungkap kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini