news

Diduga Tak Miliki Izin, Aktivis Soroti Rencana Pembangunan Pabrik Es Krim PT Diamond di Cimahi Selatan

Rabu, 15 April 2026 | 14:44 WIB
Diduga Tak Miliki Izin, Aktivis Soroti Rencana Pembangunan Pabrik Es Krim PT Diamond di Cimahi Selatan (Foto kusnadi)



‎FOKUSSATU.ID, CIMAHI — Rencana pembangunan pabrik es krim milik PT Diamond di kawasan Cimahi Selatan menuai sorotan dari aktivis pemerhati kota.

Lokasi pembangunan disebut berada di Jalan Baros No. 9, yang merupakan lahan bekas pabrik tekstil Sinar Mulya.

Aktivis pemerhati kota Deddy Supriadi sekaligus sebagai Ketua Umum Commando Baros Ranger (COBRA)

Aktivis yang juga Ketua Umum Cobra, Deddy Supriadi, menegaskan bahwa setiap pengusaha wajib mematuhi aturan dan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah sebelum memulai pembangunan.

Menurut Deddy, hingga saat ini belum terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi yang direncanakan.

Baca Juga: KDM Beri Saran untuk Gen Z, Uang Pesta Pernikahan Lebih Baik untuk Beli Rumah

Ia mengaku telah beberapa kali mengingatkan pihak terkait agar segera mengurus legalitas pembangunan.

“Dengar-dengar ini mau dibangun pabrik es krim PT Diamond. Namun sampai sekarang belum terpampang papan pemberitahuan pembangunan. Saya sudah mengingatkan beberapa kali untuk segera mengurus legalitasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deddy menyebut dirinya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, seperti dinas perizinan Kota Cimahi, Dinas PUPR Kota Cimahi, hingga Satpol PP Kota Cimahi.

Ia berharap pemerintah tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran prosedur.

Baca Juga: Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar

Ia juga meminta Wali Kota Cimahi beserta jajaran untuk bertindak tegas terhadap pengusaha yang tidak taat aturan, khususnya terkait Peraturan Daerah (Perda).

“Bila perlu cabut izin usahanya. Jangan sampai ada pembiaran yang justru menghilangkan wibawa pemerintah dalam penegakan Perda,” tegasnya.

Deddy mengingatkan bahwa pembangunan tanpa izin yang lengkap dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.

Ia menilai, jika benar kegiatan pembangunan sudah berjalan tanpa izin, maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini