news

Korban Sengatan Listrik Tuntut PLN ULP Cimahi Selatan Ganti Rugi Rp5 Miliar

Sabtu, 20 September 2025 | 19:39 WIB

FOKUSSATU.ID - RGS (17) Korban sengatan listrik mengajukan tuntutan ganti rugi gugat akibat kelalaian PT PLN ULP Cimahi Selatan, Jawa Barat.

Selain tuntutan ganti rugi materi, korban yang merupakan warga Pasirkoja juga menuntut ganti rugi immateri sebesar Rp5 Miliar.

Menurut Bil Sanusi Bana SH MH, Kuasa hukum keluarga korban, RGS menuntut ganti rugi kepada PT PLN ULP Cimahi Selatan karena kelalaian yang tidak membungkus sambungan kabel listrik sehingga menimbulkan korban yang menderita luka bakar serius, bahkan terancam cacat seumur hidup.

Baca Juga: Dinilai Cacat Formil, 4 Hakim Tolak Pengesahan UU TNI

"Karena korban terancam menderita cacat seumur hidup, maka kami anggap tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 M itu wajar-wajar saja, dan sesuai dengan UU berlaku" kata Bil kepada media, Sabtu (20/9/2025).

Diketahui RGS merupakan korban sengatan listrik arus tegangan tinggi pada Senin (12 Agustus 2025) lalu.

Ia tersengat listrik saat hendak membetulkan atap kandang ayam di rumah Haji Mahpudin di desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Baca Juga: OJK Kembangkan Peternakan Sapi Perah di Jabar Bersama Pemdaprov Jabar

Saat mengangkat seng atap kandang ayam, tak disangka seng menyentuh kabel listrik yang telanjang atau terkelupas. RGS pun tersengat arus listrik yang bertegangan tinggi.

Hingga kini korban RGS masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bandung Kiwari.
Sebagai bukti keseriusan tuntutan, pihak korban juga sudah mengirimkan surat tembusan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan beberapa instansi terkait.***

Tags

Terkini