pemerintahan

‎Tunjangan DPRD Kabupaten Bandung Legal Diatas Kertas, Tak Adil di Mata Rakyat

Jumat, 12 September 2025 | 19:37 WIB
Pakar Praktisi Hukum dan penggiat Demokrasi, Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med


‎FOKUSSATU.ID, KAB BANDUNG - Ditengah kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Bandung masih penuh tantangan, angka kemiskinan, keterbatasan layanan publik, hingga infrastruktur yang belum merata.

‎Sementara tunjangan DPRD Kabupaten yang merupakan wakil rakyat melambung tinggi hingga mencapai puluhan juta rupiah.

‎Saat ini publik menilai, kinerja DPRD tak sebanding dengan penghasilan yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan, belum terasa feedback-nya terhadap masyarakat,

‎Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med selaku Praktisi Hukum dan Penggiat Demokrasi menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, terkait tunjangan perumahan dan transportasi yang dipertanyakan oleh publik.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bandung Lakukan Restocking Ikan di Cieunteung

‎Masyarakat pertanyakan rasionalitas dan kepantasan besaran tunjangan yang mencapai Rp35–38 juta per bulan setelah dipotong pajak.

‎Hal ini berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 menjadi dasar penentuan hak keuangan DPRD, lalu dijabarkan melalui peraturan daerah dan peraturan bupati.

‎Januar mengatakan ada dua Hal yang Perlu Dicermati yaitu :

1.Efisiensi Anggaran
‎Langkah moratorium perjalanan dinas DPRD sejalan dengan instruksi Presiden untuk memangkas belanja hingga 50 persen di tahun 2025 patut diapresiasi. Tetapi efisiensi ini jangan berhenti di sektor perjalanan dinas, melainkan juga perlu menyentuh kebijakan tunjangan yang berpotensi menimbulkan kesenjangan persepsi di mata rakyat

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Kepatuhan pada Aturan Tunjangan

‎2.Keadilan Sosial
‎Membandingkan tunjangan DPRD Kabupaten Bandung dengan DPRD Provinsi Jawa Barat tidak sepenuhnya relevan. Kapasitas fiskal dan tanggung jawab daerah berbeda. Maka, standar tunjangan seharusnya ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta rasa keadilan publik.

‎Januar menyebutkan Rapat koordinasi yang akan digelar Mendagri pada hari ini, 12 September 2025 hendaknya dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

‎"Arahan dari pusat sebaiknya tidak hanya memberi legitimasi formal, tetapi juga memastikan hak keuangan DPRD ditetapkan secara proporsional, wajar, dan berpihak pada rakyat,"ujar Januar Solehuddin, Jumat (12/9/2025)

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Tinjau ke SMPN 3 Rancaekek untuk Program MBG

‎Lanjut Januar menuturkan DPRD memang berhak atas tunjangan sesuai aturan. Namun, hak itu harus sebanding dengan kinerja mereka dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat.

‎"Tanpa itu, legitimasi politik DPRD akan melemah, dan publik akan menilai mereka lebih mementingkan kesejahteraan pribadi ketimbang memperjuangkan kepentingan masyarakat,"tuturnya.

‎Isu tunjangan DPRD bukan hanya soal legalitas, melainkan juga soal moralitas dan keadilan sosial.

Tags

Terkini