FOKUSSATU.ID - Dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berpegang pada peraturan yang ada terkait tunjangan.
Dalam rangka efisiensi anggaran, Renie mengungkapkan bahwa DPRD telah menerapkan moratorium untuk perjalanan dinas, sejalan dengan instruksi presiden yang meminta pemangkasan anggaran hingga 50 persen pada tahun 2025.
"Berarti pada intinya DPRD Kabupaten Bandung akan mengikuti kebijakan pusat," kata Renie kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 11 September 2025.
Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Tinjau ke SMPN 3 Rancaekek untuk Program MBG
Politisi dari PKB ini juga menjelaskan bahwa tunjangan untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bandung berada di bawah tunjangan di DPRD Jawa Barat.
"Untuk angkanya, telah diatur dalam peraturan bupati. Setelah dipotong pajak PPH 24-30 persen, tunjangan pimpinan ada di sekitar Rp38 juta, anggota Rp35 juta, dan wakil Rp37 juta," jelasnya.
Menanggapi isu tunjangan transportasi, Renie menambahkan, "Ada tunjangan transportasi yang besarnya juga telah diatur dalam perbup, namun besaran tersebut belum dipotong pajak," tegasnya.
Baca Juga: Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif
Dalam menyikapi koreksi nasional terkait aspek keuangan di semua tingkatan, Renie menjelaskan bahwa hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023.
PP tersebut, lanjut Renie, menjadi dasar penentuan besaran keuangan melalui Peraturan Daerah dan peraturan bupati terkait tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi, yang merupakan bagian dari hak keuangan tersebut.
"Jika pemerintah tidak menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan perumahan dapat diberikan sebagai pengganti," jelasnya.
Baca Juga: Radea Respati Hadiri Sosialisasi Aplikasi “Warga Jaga Warga” di Kelurahan Lebak Gede
Reni juga menekankan bahwa besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan kewajaran dan rasionalitas, serta tidak boleh melebihi tunjangan DPRD provinsi.
"Menteri Dalam Negeri akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Ketua DPRD pada hari Jumat, 12 September 2025 untuk membahas masalah tunjangan perumahan masing-masing daerah," akunya.