pemerintahan

Pemkot Bandung Kawal Penuh Pemindahan SLBN A Pajajaran dan Siapkan Solusi Terbaik

Kamis, 22 Mei 2025 | 04:15 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau lokasi bangunan SLB Negeri A Pajajaran

FOKUSSATU.ID  - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mengawal secara penuh proses pemindahan Sekolah Luar Biasa Negeri A (SLB Negeri A) Pajajaran Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, langkah ini dilakukan dengan pendekatan empati dan berorientasi pada solusi terbaik untuk semua pihak, khususnya para siswa penyandang disabilitas netra.

“Secara hukum, lahan ini adalah milik Kementerian Sosial. Namun, empati tidak bisa diatur dalam KUHP. Itu ada di hati nurani. Karena itu, Pemkot Bandung hadir memastikan bahwa hak anak-anak SLB Negeri A Pajajaran tidak akan diabaikan,” ujar Farhan, Kamis 22 Mei 2025.

Pemindahan SLB Negeri A Pajajaran merupakan bagian dari rencana pemanfaatan aset Kementerian Sosial RI untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Meski demikian, Farhan menegaskan, tidak boleh ada siswa yang kehilangan akses terhadap pendidikan.

Pemkot Bandung juga menyiapkan dukungan konkret, antara lain dengan menyediakan fasilitas aksesibilitas di lokasi baru, seperti guiding block dan handrail, melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung.

“Kalau memang dibutuhkan, kami siap pasang semua fasilitas yang mendukung mobilitas siswa tunanetra di lokasi baru. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tuturnya.

Farhan menjelaskan, wacana pemindahan SLB Negeri A Pajajaran sudah muncul sejak tahun 2020, saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Kala itu, ia turut memperjuangkan agar prosesnya mempertimbangkan kesulitan mobilitas yang dihadapi siswa tunanetra.

Namun, ia mengakui komunikasi antarlembaga belum optimal sehingga sempat memicu keresahan publik.

“Saya sangat memahami perasaan mereka. Tempat ini sudah menjadi rumah bagi para siswa. Tapi kita juga harus melihat realitas regulasi dan hak atas lahan. Maka, yang perlu kita lakukan sekarang adalah mencari jalan tengah,” kata Farhan.

Ia memastikan, bangunan yang dibongkar bukan merupakan bagian dari struktur cagar budaya, dan telah memiliki IMB resmi sejak tahun 1990.

“Kami sudah cek, bangunan yang dibongkar bukan cagar budaya dan izinnya masih berlaku,” imbuhnya.

Terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat, Farhan menyebut bahwa Pemkot Bandung akan mendampingi penuh proses perizinan dan memastikan bahwa pembangunan mengikuti tata ruang serta regulasi yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini