news

Cimahi Darurat Sampah, Masyarakat Pertanyakan Alasan DLH Hentikan Penarikan Sampah

Jumat, 18 April 2025 | 21:19 WIB
Sampah menumpuk di roda

FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup mengintruksikan kepada Camat dan Lurah se Kota Cimahi untuk menyampaikan pemberitahuan Darurat Sampah kepada seluruh warga masyarakat di wilayah masing-masing.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, drg, Chanifah Istyarini, M.H.M, dalam surat edaran tersebut.

Pernyataan Cimahi darurat sampah memicu pertanyaan dari kalangan masyarakat. Atas dasar apa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menghentikan penarikan sampah selama satu Minggu.

"Kami hanya menerima surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup tapi di dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan alasan Cimahi darurat sampah hingga penarikan sampah dihentikan. Maka kami selaku masyarakat ingin tahu apa alasan dihentikan penarikan sampah tersebut,"ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/4/2025)

Baca Juga: Masalah Sampah Belum Selesai, DLH Kota Cimahi Gelar HPSN 2025 Jadi Ajang Seremoni

Seperti diketahui isi surat edaran tersebut menyampaikan sehubungan dengan penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di Wilayah Kota Cimahi dengan Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 6601Kep.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1 . Tanggal 21 — 27 April 2025 akan dilakukan penghentian penarikan sampah dari masyarakat diseluruh wilayah Kota Cimahi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masyarakat tidak diperkenankan untuk membuang sampah ataupun ditarik oleh petugas penarik sampah di wilayah,
b. Selama periode penghentian penarikan sampah, seluruh warga wajib melakukan pemilahan sampah antara sampah organik dan sampah anorganik, dan menyimpan sampah dirumah masing-masing selama periode tersebut;
c. Mengoptimalkan pengolahan sampah organik di wilayah masing-masing;
d. Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi akan melakukan pengangkutan tumpukan sampah di TPS (Clean Up TPS).

Baca Juga: Tanpa Bantuan DLH, GRIB Jaya Kota Cimahi Bantu Penanganan Sampah di Cigugur Tengah

2. Tanggal 28 — 3 Mei 2025 akan dilakukan penjadwalan pembuangan sampah ke TPS dari masyarakat, Hari Organik dan Hari Anorganik (HOHA), dengen ketentuan sebagai berikut :

a. Hari Organik : Senin, Rabu dan Sabtu;
b. Hari Anorganik : Selasa dan Kamis;
c. Hari Clean Up TPS : Jum'at dan Minggu

3. Mulai tanggal 5 Mei 2025, akan diterapkan Sampah Tidak Dipilah Tidak
Diangkut

Tags

Terkini