FOKUSSATU.ID – Tiga bangunan menara telekomunikasi diduga tidak miliki izin bangunan. Hal ini disampaikan Ketua LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA), Kamis (3/4/2025).
"Ketiga bangunan menara telekomunikasi tersebut tersebar di tiga wilayah yakni di Kampung Pasir Tua Desa Jayamukti dan Kampung Cijagra Desa Mekarwangi serta Kampung Pasanggrahan Desa Cihurip Kecamatan Cihurip Garut,"ujar Ketua LSM Pemuda Koswara Hanafi kepada media.
Koswara mengatakan ketiga bangunan liar menara telekomunikasi ini milik PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk dan milik PT. Centratama Menara Indonesia (CMI).
Baca Juga: Warga Kebon Kembang Karangmekar Geger Penemuan Bayi di Kamar Mandi
Menurut, Koswara bahwa ketiga bangunan menara telekomunikasi tersebut, dibangun tanpa mengantongi izin terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
"Adapun ijin yang dimiliki oleh perusahaan penyelenggara menara telekomunikasi tersebut dikabarkan baru mendapat persetujuan warga atau lingkungan setempat saja, tapi ijin dari Pemda Garut dikabarkan belum ada,"paparnya.
Namun anehnya, lanjut dia menuturkan bangunan menara telekomunikasi dibiarkan begitu saja tanpa ada teguran ataupun sanksi dari Pemda Garut selaku Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan.
"Sehingga hal ini di duga kasus pembangunan menara telekomunikasi tanpa ijin ini ada yang membekingi baik dari oknum Pejabat maupun dari oknum aparat,"tuturnya.
Baca Juga: Mana yang Lebih dahulu, Puasa Qadha Ramadhan atau Puasa 6 Hari Syawal? Ini 3 Penjelasannya
Menurutnya, membangun menara telekomunikasi tidak bisa sewenang-wenang dan seenaknya saja. Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah merupakan tulang punggung infrastruktur digital Indonesia. Namun prosesnya harus mengikuti regulasi untuk memastikan keamanan, keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat.
"Pembangunan Menara Telekomunikasi juga bukan sekedar formalitas melainkan jaminan bahwa menara dibangun sesuai standar teknis, tata ruang dan aspek hukum” ungkap Koswara.
Koswara menegaskan, meminta agar Bupati Garut yang baru saja terpilih untuk menunjukan taringnya, untuk segera mungkin menertibkan dan membongkar 3 (tiga) bangunan menara telekomunikasi tersebut, bukan hanya sekedar pencitraan saja di media sosial.
Baca Juga: Beri Apresiasi, Puluhan Karyawan EIGER Raih Tiket Umrah Hingga Hadiah Rumah di Ramadan 2025
"Izin mendirikan menara telekomunikasi sipatnya wajib memenuhi UU Nomor 36/1999 Tentang Telekomunikasi, Permenkominfo No. 14/2021 dan Perda Setempat. Pembangunan Menara Telekomunikasi sebelum izin terbit, harus dibongkar Paksa karena tidak mematuhi kepatuhan hukum beserta seluruh dampaknya,"pungkasnya.***