FOKUSSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata penanganan sampah. Salah satunya terus berupaya mengurangi pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan optimalisasi pengelolaan di sumbernya.
Sebagai bentuk komitmen, para camat akan menandatangani kesepakatan bersama dalam pengelolaan sampah di kewilayahan.
Terdapat 5 point yang akan diteken bersama oleh kecamatan, di antaranya:
Baca Juga: Tahun Ini Rumah Zakat Targetkan Bahagiakan 2,8 Juta Peserta Program
1. Metode pengelolaan sampah terus dioptimalkan. Baik komposter, takakura, bata trawang, maggot sampai mesin yang mampu mengolah sampah di sumber.
2. Camat memastikan tingkat kelurahan wajib menghadirkan RW Kawasan Bebas Sampah (KBS) minimal 3 RW KBS dalam jangka waktu 2 bulan.
3. Camat maksimalkan pengawasan dan memastikan tidak ada titik sampah di jalan protokol.
4. Camat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika ada sampah dengan tumpukan yang cukup besar.
5. Kewilayahan diupayakan untuk mengurangi jumlah sampah ke TPS.
Baca Juga: Pengelolaan Zona Taman di Kota Bandung Demi Ruang Hijau yang Tertata dan Nyaman
Dalam kesempatannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menegaskan, kesepakan ini masuk dalam kluster pemukiman.
Kendati demikian, ada 9 kluster lainnya mulai dari pendidikan, pusat perbelanjaan hingga tempat pelayanan kesehatan diharapkan mampu melaksanakan hal yang sama.
Baca Juga: Pemkab Bandung Luncurkan Imbauan Dilarang Mendirikan Bangunan di Sekitar Exit Tol Soreang Tanpa Izin
"ada 9 kluster lainnya akan dibuatkan (kesepakatan bersama) agar ada tanggung jawab," jelasnya di sela-sela rapat Penanganan Sampah, di Balai Kota Bandung, Kamis 13 Februari 2025.