pemerintahan

Pansus Raperda Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Gelar Rapat Perdana

Senin, 11 November 2024 | 17:46 WIB
Pansus Raperda Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memulai rapat perdananya, di Ruang Komisi C, Jumat, 8 November 2024 (Rahmat/Humpro DPRD Kota Bandung)

FOKUSSATU.ID – Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memulai rapat perdananya, di Ruang Komisi C, Jumat, 8 November 2024. Raperda baru ini merupakan salah satu dari lima usulan wali kota Bandung yang baru ditetapkan di rapat paripurna, Rabu, 6 November 2024 lalu.

Rapat ini diisi Ketua Pansus 2, AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., Wakil Ketua Pansus 2, Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P., serta para Anggota Pansus 2, Agus Hermawan, S.A.P., dan Iqbal Mohamad Usman. S.IP.

Dari Pemerintah Kota Bandung, hadir Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung Aswin Sulaeman beserta jajarannya.

Baca Juga: Terbongkar! Mundur dari Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Terpilih, Lucky Hakim Dapat Duit Rp 5 Miliar

Dalam pemaparannya, Tim Naskah Akademik Kesbangpol Kota Bandung mengungkap tujuan dari Raperda ini yakni untuk mengakarkan ideologi Pancasila di tengah kehidupan bermasyarakat Kota Bandung. Raperda ini akan menjadi payung hukum di kota dan kabupaten setelah dua tahun terakhir pemerintah pusat gencar menyosialisasikan pembudayaan ideologi Pancasila.

Penciptaan Raperda ini merujuk pada terjadinya pergeseran pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam interaksi kehdupan berbangsa dan bernegara.

Dampak globalisasi serta perkembangan teknologi informasi turut mendorong berkembangnya berbagai sistem nilai yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Lalu, Raperda ini dipengaruhi pula oleh munculnya ideologi baru yang berasal dari luar yang telah membawa sistem dan struktur sosial serta politik serta terdegradasinya jati diri dan identitas Indonesia.

Baca Juga: Kang DN Sosialisasikan Bahaya Praktek Money Politik pada Pilkada 2024

Selain itu, terdapat kuatnya infiltrasi dan hegemoni kelompok-kelompok yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, yang berdampak terhadap kebijakan sosial dan politik yang menjadi penyebab lemahnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan.

Harapannya, dengan adanya Raperda ini akan membentuk karakter dan jati diri SDM Indonesia, terutama Kota Bandung, agar tetap memegang teguh nilai Panacasila sesuai dengan jati diri Kota Bandung yang ramah, toleran, dan berbudaya yang mendunia.

Selain itu, Raperda ini mengarahkan pada terciptanya keharmonisan dan kerukunan, serta meningkatkan kuailtas pemahaman masyarakat tentang Pancasila dan karakter bangsa.

Nantinya, proses pembahasan dan sosialisasi penerapan Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini akan mengikutsertakan peran serta masyarakat, kerja sama bersama organisasi kepemudaan, instansi/lembaga vertikal, pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat, partai politik, organisasi kemsyarakatan, dunia usaha, dan media massa.

Adapun objek sasaran pembudayaan ini yakni siswa, mahasiswa, guru, pendidik, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan/Lembaga nirlaba lainnya, apparatur sipil negara, tokoh agama/masyarakat/adat, pendidikan formal dan inoformal.

Halaman:

Tags

Terkini