FOKUSSATU.ID - Belasan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, menggelar aksi unjuk rasa damai di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (26/5/2024).
Aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai dapat membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam aksinya, para jurnalis membawa karton bertuliskan "Tolak RUU Penyiaran", "Suara Pers Suara Rakyat", "Jangan Bungkam Kebebasan Pers" sambil menutup mulut dengan lakban hitam sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan jurnalisme.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Lantik 18 Anggota Panwascam
Selain itu, bentuk pesan penolakan terhadap RUU penyiaran dan kritik terhadap DPR RI juga ditunjukkan lewat aksi teatrikal seorang badut yang berperan sebagai anggota DPR saat merampas kamera wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan.
Cekcok dan keributan pun terjadi antara wartawan dan 'badut DPR' tersebut. Mulut wartawan lantas dibungkam oleh si 'DPR'.
Terakhir pembungkaman terhadap kebebasan pers digambarkan dengan tabur bunga terhadap belasan ID Card wartawan yang mengartikan bentuk gugurnya kebebasan pers.
Baca Juga: Sambut Laga Final, Kuipers Waspada Permainan Madura United
Aksi teatrikal penolakan RUU Penyiaran itu menjadi perhatian para pengendara roda dua maupun roda empat baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya.
Aksi berlangsung aman terkendali dan tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Puncak karena mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar mengatakan, aksi yang dilakukan ini untuk menyampaikan pesan bahwa semua jurnalis dari berbagai komunitas maupun organisasi menolak RUU Penyiaran karena membungkam kebebasan pers.
Baca Juga: Head To Head dan Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs Madura United
"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers," tegasnya.
Ada tiga poin yang menjadi sikap para jurnalis terkait rencana RUU Penyiaran.
Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.