FOKUSSATU.ID - Anggota Pansus V DPRD Jabar H Andi Zabidi SE mengatakan setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang wajib diberikan oleh negara.
"Salah satu perlindungan hukum yang wajib diberikan negara adalah perlindungan konsumen," katanya.
Politisi Partai Demokrat dari Dapil Kota Bekasi Kota Depok menjelaskan, penyelenggaraan perlindungan konsumen itulah yang saat ini tengah diupayakan Pemprov dan DPRD Jabar.
Tugas itu yang saat ini akan digarap oleh Pansus V DPRD Jabar.
"Tugas itu telah ditetapkan melalui rapat paripurna," ungkapnya.
Baca Juga: Yusri Mundur, Fahri Bachmid Pj Ketum PBB, Ini Profilnya
Dijelaskan H Andi yang juga anggota komisi 3 DPRD Jabar perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.
Hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online seperti yang kini kian marak.
"Walaupun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca Juga: Foodizz Academy Jalin Kolaborasi dengan Graha Wisata Hotel
Adapun hak konsumen, kata H Andi sangat banyak seperti, hak dalam memilih barang, hak mendapat kompensasi dan ganti rugi, hak menerima kebenaran atas segala informasi, hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi dan sebagainya.
"Itulah selayang pandang tentang apa ini dari ranperda penyelenggaraan perlindungan konsumen yang akan disusun Pansus V DPRD Jabar," pungkasnya.*** 014