FOKUSSATU.ID - Pemkot Bogor menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya yang didampingi wakilnya Dedie A. Rachim menyerahkan tiga draft Raperda kepada Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang I. Danubrata.
Bima Arya menyampaikan terkait dengan Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, bahwa tantangan daerah pada bidang ekonomi saat ini semakin besar, terutama tantangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati di Tolak PN Bale Bandung
Dengan demikian, sambungnya, BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
BUMD dalam sektor ekonomi produktif juga selaras dengan penyertaan modal secara langsung maupun tidak langsung, karena pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD.
Lalu, untuk Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bima Arya menerangkan, terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian.
Baca Juga: Ini 3 Hotel Murah di Bandung dengan Pemandangan Alamnya yang Indah
“Selain kondisi tersebut, perubahan pada nomenklatur yang ada di Kota Bogor juga mendorong kami untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru,” jelas Bima Arya dikutip Selasa (20/2/2024).
Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia menyampaikan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Bogor bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Merasa Didzolimi, Dadan Tri Yudianto Ungkapkan Kekesalan
“Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu usaha dan atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan usaha dan atau atau kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah,” tandasnya.
DPRD Kota Bogor dalam pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga raperda yang diajukan oleh Pemkot Bogor melalui juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor yang juga ketua Fraksi Golkar, Eka Wardhana menyampaikan ada delapan catatan yang harus diperhatikan dalam menyusun Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.