pemerintahan

DPRD Kota Bogor Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada 2024

Kamis, 2 November 2023 | 17:41 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor tentang rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan.

FOKUSSATU.ID - DPRD Kota Bogor menyetujui rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam rapat paripurna, pada 1 November 2023.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan perubahan perda dimaksud bertujuan untuk menyiapkan Pilkada Kota Bogor tahun 2024 secara optimal.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024.

Baca Juga: Pekerja Jatuh dari atap Masjid Gedung Sate. Pj Gubernur Jabar Pertanyakan Pengawasan K3

Penganggaran dana hibah itu dalam anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.

“Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024,” papar Dedie.

Dedie melanjutkan pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan dana cadangan bisa dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 dan dapat dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor tahun anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.

Baca Juga: Pekerja Jatuh dari atap Masjid Gedung Sate. Kakinya Patah !

Oleh sebab itu, sambungnya, perubahan perda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya perda yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Menanggapi penyampaian wakil wali kota Bogor, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor H. Mulyadi menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor.

Mulyadi mengatakan, bahwa lembaganya berharap Kota Bogor mampu menjamin suksesnya Pemilu 2024, lantaran agenda tersebut merupakan kunci pembangunan lima tahun ke depan.

Baca Juga: Persib Pepet Terus Borneo FC di Klasemen BRI Liga 1, Usai Kalahkan Madura United

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga diharapkan DPRD Kota Bogor harus mampu memberikan jaminan kepada warga Kota Bogor akan akses terhadap hak mereka dalam pemilu, yaitu hak dipilih dan juga hak memilih.

Terkait dengan perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2022, Mulyadi mengatakan bahwa DPRD Kota Bogor mendukung sepenuhnya kebutuhan anggaran yang cukup.

Halaman:

Tags

Terkini