FOKUSSATU.ID - DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tanu Wijaya dari Fraksi Partai Demokrat, menggantikan H. Entang Suryaman yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Bandung, pekan lalu.
Pimpinan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.564-Pemotda/2023 tentang Peresmian Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.425-Pemotda/2023 tertanggal 14 Juli 2023.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena diberhentikan yang diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”.
Baca Juga: Bey Machmudin Bersilaturahmi dengan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Jabar
Lebih jauh, berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.”
"Untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka pada Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tanu Wijaya dari Fraksi Partai Demokrat," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu, yang dilanjutkan Penandatangan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji dan penyerahan Surat keputusan Gubernur Jawa Barat, serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Kota Bandung kepada Tanu Wijaya.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Jabar Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2024
Prosesi tersebut dipandu oleh Ketua DPRD Kota Bandung dan rohaniawan, sedangkan pimpinan Rapat Paripurna sementara diambil alih oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat.
"Kepada saudara Tanu Wijaya yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas," ujar Tedy.
Ia menyampaikan pesan semoga kepercayaan yang diberikan kepada Tanu Wijaya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban.
"Untuk itu kami berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, saudara segera dapat menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama anggota dewan, dengan eksekutif dan mitra kerja yang lain," katanya.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Tedy menuturkan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab selaku anggota DPRD tidaklah ringan, karena sebagai mitra kerja pemerintah daerah sekaligus sebagai lembaga legislatif yang penampung dan penyalur aspirasi rakyat.