FOKUSSATU.ID - Pemerintah Kota Bandung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai penggerak utama roda ekonomi kota. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) kerap dianggap sebagai salah satu penyebab timbulnya masalah ketertiban, kebersihan, dan kemacetan.
Namun di sisi lain, keberadaannya pun memiliki nilai kebemanfaatan yang luas di antaranya, kontribusi pertumbuhan ekonomi dan penyedia lapangan pekerjaan.
Berdasarkan data Kecamatan Gedebage, terdapat lebih dari seribu PKL yang tersebar di empat kelurahan, yakni Cisaranten Kidul, Cimincrang, Rancabolang, dan Rancanumpang yang memerlukan penataan dan pembinaan.
Baca Juga: Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat, Radea Respati Paramudhita Selenggarakan Pelatihan Barista
Maka penataan kawasan PKL menjadi hal yang penting, sebagai wujud hadirnya peran serta perhatian Pemerintah Kota Bandung, sekaligus menciptakan citra positif dari Kota Bandung.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., yang menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, di Aula Kantor Kecamatan Gede Bage, Kota Bandung, Selasa (14/10/2025).
Asep Sudrajat yang akrab disapa Kang Upep menjelaskan, hadirnya peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan PKL sebagai para pelaku ekonomi yang mandiri.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bandung Agung Firmansyah Sumantri Tekankan Pentingnya Pencegahan HIV AIDS
Sehingga paradigma terhadap keberadaan PKL harus diganti yang sebelumnya adalah upaya pembinaan, sekarang harus dititikberatkan pada penataan dan pemberdayaan.
“Keberadaan PKL itu salah satunya membantu Pemerintah Kota Bandung dalam hal pengurangan angka pengangguran, jadi saya lebih setuju, kalau hadirnya Perda ini justru mampu lebih menata dan memberdayakan mereka,” ujarnya.
Kang Upep menuturkan, saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024. Isinya membahas petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi aparatur di kewilayahan untuk melakukan kontrol dan mengatur tentang pemberdayaan PKL.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dukung Atensi Anggaran untuk Pemenuhan Kebutuhan Calon Jemaah Haji
Pemerintah Kota Bandung pun perlu segera berkomunikasi dan berkolaborasi untuk memfasilitasi pemberdayaan PKL, sehingga dapat menghilangkan citra negatif dari keberadaan PKL selama ini.
“Menjadi sebuah hal yang menarik jika seluruh PKL yang ada di Kecamatan Gede Bage ini bisa diberdayakan. Salah satu upaya positifnya dengan sudah terbentuknya koperasi sebagai wadah yang menaungi para PKL. Hal tersebut menunjukan bahwa citra PKL mulai berubah, sehingga perlu adanya dukungan pemerintah, untuk menjadikannya salah satu daya tarik bagi konsumen dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung,” ucapnya.