Dalam closing statementnya Ketua Prabu Foundation menyampaikan beberapa pandangan di antaranya:
Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang, Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum formal yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia jangan sampai melahirkan aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga, untuk itu kami meminta agar:
Baca Juga: Viral! Kasus Kekerasan pada Siswa SMP Kota Bandung, Disdik Turunkan Satgas PPKSP
1. Revisi Kuhap harus memperhatikan aspirasi dari berbagai elemen masayarakat, dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan.
2. Revisi Kuhap jangan sampai menimbulkan gesekan antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana indonesia.
3. RKUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksa pendahuluan perlu di kaji kembali karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif.
Baca Juga: APINDO Jabar Apresiasi Langkah Pemprov Jabar dalam Memberantas Premanisme dan Gangguan Ormas
4. RKUHAP harus memperhatikan prinsip difrensiasi fungsional dengan penguatan chek and balance dalam sistem peradilan pidana.
5. RKUHAP akan memberikan perubahan, dampak dalam implementasinya kedepan, jangan sampai dampak yang ditimbulkan memperburuk sistem peradilan pidana kita kevdepan.
"Semoga pembuat undang-undang di DPR RI Dapat dengan bijak dalam membuat Aturan yang mengatur Sistem Peradilan Pidana di Indonesia," tutupnya. ***