Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna Bersyukur MK Tolak Gugatan Paslon 01

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 10:47 WIB
Bupati Bandung dan Wakil Bupati terpilih Dadang Supriatna dan Ali Syakieb
Bupati Bandung dan Wakil Bupati terpilih Dadang Supriatna dan Ali Syakieb

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan amar putusan mengadili dalam eksepsi. Kesatu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tandas  Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X