Ia mengatakan sesuai tahapan rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Bandung, bahwa pihaknya sebagai penyelenggara pemilu diberikan waktu dari tanggal 30 November 2024 sampai 5 Desember 2024.
Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi itu dihadiri langsung Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, serta jajaran Komisioner KPU Kabupaten Bandung. Jajaran PPK dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung juga turut hadir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana beserta jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung juga turut hadir pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut.
Termasuk saksi dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Jabar, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung hadir dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut.
Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bandung juga turut menghadiri rapat pleno rekapitulasi tersebut.***