Diduga Kuat Jadi Timses Cabup Bandung, Dewas Pengawas BUMD Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung

photo author
- Sabtu, 9 November 2024 | 13:33 WIB
Diduga kuat DD terlibat aktif menjadi salah satu tim sukses salah satu pasangan Cabup-Cawabup Bandung. (Ilustrasi)
Diduga kuat DD terlibat aktif menjadi salah satu tim sukses salah satu pasangan Cabup-Cawabup Bandung. (Ilustrasi)

“Jika ada pejabat salah satu BUMD yang terlibat dalam politik praktis, maka akan menimbulkan konflik kepentingan. Padahal, pejabat BUMD harus fokus melayani masyarakat,” tuturnya.

Dalam kaitannya, Acep menjelaskan, jika keterlibatan dewan pengawas itu benar adanya, maka melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 70 huruf a. Dalam aturan menyebutkan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN atau BUMD. Selain itu, kata Acep, pihaknya pun menduga terlapor melanggar PP Nomor 54/2017 tentang BUMD pasal 49 ayat 1.

Baca Juga: PLN Icon Plus dukung Penerapan Blockchain untuk Dorong Inovasi Digital

“Dalam PP 54 itu, anggota dewan pengawas BUMD tidak boleh merangkap jabatan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan. Jika pejabat BUMD terlibat politik praktis, maka harus mundur dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X