“Jika ada pejabat salah satu BUMD yang terlibat dalam politik praktis, maka akan menimbulkan konflik kepentingan. Padahal, pejabat BUMD harus fokus melayani masyarakat,” tuturnya.
Dalam kaitannya, Acep menjelaskan, jika keterlibatan dewan pengawas itu benar adanya, maka melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 70 huruf a. Dalam aturan menyebutkan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN atau BUMD. Selain itu, kata Acep, pihaknya pun menduga terlapor melanggar PP Nomor 54/2017 tentang BUMD pasal 49 ayat 1.
Baca Juga: PLN Icon Plus dukung Penerapan Blockchain untuk Dorong Inovasi Digital
“Dalam PP 54 itu, anggota dewan pengawas BUMD tidak boleh merangkap jabatan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan. Jika pejabat BUMD terlibat politik praktis, maka harus mundur dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.***
Artikel Terkait
Soal Debat Paslon, Sugianto Tanya ke Penyelenggara, Siapkah Uji Nyali Menyelenggarakan Pemilu Jurdil
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Sahrul dan Gun Gun Hadirkan Bandung Etalase UMKM Rakyat Sejahtera
Ratusan Mantan Panwaslu Kabupaten Bandung Deklarasikan Dukung Sahrul Gunawan - Gun Gun
Diduga Tim Dadang Supriatna Mulai Provokatif Paslon 01 Lewat Spanduk, Sugianto: Fitnah, Keji dan Dzolim
Ketua Tim Pemenangan Bersyukur Elektabilitas Sahrul-Gun Gun ungguli Dadang-Ali di Pilbup Bandung: Kami Tak Akan Jumawa