HUT ke-11 TKSK, Gun Gun Gunawan Siap Fasilitasi Kebutuhan Pegiat Kesejahteraan Sosial

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 23:11 WIB
Paslon Nomor Urut 1 Pilbup Bandung 2024, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan (Dokumen Fokussatu.id)
Paslon Nomor Urut 1 Pilbup Bandung 2024, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan (Dokumen Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID | SOREANG | Pasangan Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan siap memfasilitasi kebutuhan para pegiat kesejahteraan sosial yang aktif membantu kebutuhan masyarakat.

Bantuan tidak hanya akan diberikan kepada para pegiatnya saja, tetapi juga terhadap masyarakat yang rawan tingkat kesejahteraan sosialnya.

Calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung Gun Gun Gunawan tegaskan hal tersebut di atas usai bincang-bincang dengan beberapa organ pegiat kesejahteraan sosial

Bincang-bincang antara pegiat kesejahteraan sosial dengan kontestan nomor urut 1 Pilbup Kabupaten Bandung 2024 berlangsung jelang HUT ke-11 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Baca Juga: Soal Insentif Guru Ngaji, Sahrul Gunawan : Saya Ikut Terlibat Susun Program Prioritas Itu

"HUT ke-11 TKSK, tanggal 9 Oktober," katanya.

"Barusan, bertemu dengan teman-teman pegiat kesejahteraan sosial. Alhamdulillah banyak masukan shearing, dialog tadi," tambahnya.

Dijelaskan Gun Gun Gunawan, dari hasil dialog akhirnya diketahui begitu banyak permasalahan yang dihadapi para pegiat sosial kemasyarakatan dan masyarakat yang tengah dibantunya.

Oleh karenanya, komitmen pasangan Bandung Menawan Alus Pisan tegas, siap membantu para pegiat kesejahteran sosial, dan masyarakat yang tengah dibantunya.

Baca Juga: Kartu-kartu Kurang Tepat! Sahrul Gunawan Pilih Lakukan Hal Ini

"Kami ingin, pemerintah hadir, membantu kebutuhan masyarakatnya," katanya.

"Tidak hanya eksekutif, legislatif juga harus hadir, caranya bagaimana bantuan-bantuan keuangan lembaga sosial atau mensuport dinas terkait, dinas sosial, untuk bisa memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan, dari teman-teman yang aktif di lembaga-lembaga kesejahteraan sosial," katanya.

Bukankan Undang-Undang telah mengamanatkan pemerintah harus hadir mensejahterakan warganya.

"Pemerintah atau negara harus hadir dalam mengurus anak-anak terlantar, ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), yatim piatu, fakir miskin," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X