"Maka perlunya perhatian khusus kita sebagai masyarakat sipil. Dengan terus mengawal isu-isu krusial, pengabaian tersebut terus dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, maka seluruh komponen masyarakat jangan mengabaikan revisisi UU Pilkada pada putusan Mahkamah Konstitusi ini,"katanya.
"Sebab keputusan tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan," tandasnya. ***