Maju Pilkada Kota Bogor Jalur Perseorangan, Syarat Minimal 60.014 Dukungan KTP

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 22:51 WIB
Sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.
Sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.

FOKUSSATU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.

Kali ini memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor melalui jalur perseorangan.

Bagi pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam kontestasi Pilkada bisa menyerahkan syarat dukungan pada 8 sampai 12 Mei 2024 di sekretariat KPU Kota Bogor.

Adapun syarat minimal dukungan berjumlah 60.014 orang dengan minimal sebaran dukungan di empat kecamatan di Kota Bogor.

Baca Juga: Terapkan Teknologi Modern, Kang DS: Saya Optimis Produksi Padi di Kab. Bandung akan Meningkat

“Berdasarkan PKPU 2/2024, syarat minimal dukungan calon perseorangan itu 7,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) terakhir Pemilu Kota Bogor adalah 800.181, jadi minimal 60.014 dukungan KTP warga Kota Bogor,” kata Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin, Selasa (7/5/2024).

Habibi menyampaikan hal itu disela acara sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bogor tahun 2024 di Hotel Salak.

Ia menambahkan sebaran dukungan tersebut wajib di 50 persen lebih kecamatan atau minimal tersebar di empat kecamatan di Kota Bogor.

Baca Juga: Cegah Bullying, Pemkot Bandung Pastikan Belajar Harus Aman, Nyaman dan Menyenangkan

Setelah tahapan itu, terang Habibi, pihaknya bersama dengan KPU Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dimulai 13 sampai 29 Mei 2024. Pada tahapan ini juga dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi di tiga hari terakhir.

Setelah itu, verifikasi faktual dengan metode sensus langsung ke masyarakat untuk memastikan kebenaran dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan. Tahapan itu sebelum penetapan.

“Namun untuk pendaftarannya nanti berbarengan dengan calon partai politik pada 27 Agustus 2024,” kata Habibi menambahkan. (RIS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X