Penuhi Pembayaran THR H-7, Pj Wali Kota Bandung Apresiasi Perusahaan yang Tergabung dalam Apindo

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 19:40 WIB
Pj Wali Kota Bandung bersama Kadisnaker dan Apindo Kota Bandung monitoring terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi THR bagi karyawannya. (Ist)
Pj Wali Kota Bandung bersama Kadisnaker dan Apindo Kota Bandung monitoring terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi THR bagi karyawannya. (Ist)
 
FOKUSSATU.ID- Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memastikan hak para buruh dan karyawan di Kota Bandung terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terpenuhi. 
 
Bambang memastikan sebagian besar perusahaan yang ada di Kota Bandung sudah menjalankan kewajibannya kepada para karyawan bahkan H-7 sebelum lebaran 2024, termasuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 
 
"Sampai sekarang tidak ada laporan signifikan. Malah hari ini kami mengunjungi PT. Tarumatex. Di sini jauh dari H-7, THR karyawan sudah dibayarkan," ujar Bambang di PT. Tarumatex, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Kamis 4 April 2024.
 
Bambang pun mengaku senang dan memberikan apresiasinya kepada perusahaan yang ada di Kota Bandung yang telah menjalankan amanat Pemerintah Pusat terkait hak buruh pada hari raya (THR). 
 
 
 
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga mewajibkan THR bagi buruh diberikan H-7 jelang Idul Fitri.
 
“Kami punya harapan besar, semua bisnis yang ada di Kota Bandung dapat melaksanakan amanat pemerintah terkait hak karyawan di Hari Raya. Dengan begitu, kami rasa di Hari Raya tahun ini di Kota Bandung kondusif," ujarnya.
 
 
Hal senada juga disampaikan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman. Pihaknya memastikan hingga saat ini dunia usaha yang ada di Kota Bandung telah menunaikan kewajiban para buruh jelang Idul Fitri. 
 
"Sampai sejauh ini aman. Semoga tetap aman, dan para buruh bisa mengecek situs Disnaker Kota Bandung, atau menghubungi kanal-kanal media sosial Disnaker Kota Bandung jika ada informasi yang hendak ditanyakan,"ujarnya.
 
 
Adapun posko pengaduan di Disnaker Kota Bandung para buruh bisa menyampaikan aspirasinya secara online melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA) di nomor 0811-9521-151.
 
Sementara itu Ketua Apindo Kota Bandung, Ahmad Kosim Asmari memastikan bahwa seluruh perusahaan yang tergabung dalam Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bandung sudah menunaikan kewajibannya dalam memenuhi hak para buruh dan karyawan berkenaan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. 
 
"Semua Anggota Apindo aman membayar THR tepat waktu, bahkan sesuai aturan diberikan 7 hari sebelum hari raya,"tegas Ahmad Kosim.
 
 
Seperti contoh beberapa perusahaan yang membayar THR lebih awal yakni, PT.Industri Tekstiel Taruma THR diberikan tanggal 1 April 2024, PT.Nikkatsu Electric Work THR diberikan tanggal 29 Maret 2024, PT MEPROFARM Jalan Soekarno Hatta 789 Bandung THR diberikan 30 maret 2024, PT Bina Potensia Indonesia, Setrasari Mall Blok B1 No. 4-5, Jl. Terusan Prof. Dr. Ir. Sutami No. 3 Bandung 40163 THR diberikan pada 28 Maret 2024, PT Nusantara Turbin dan Propulsi (PT NTP) Jl. Pajajaran No.154 (KP.IV) Bandung pembayaran THR kepada karyawan diberikan pada tanggal 14 Maret 2024.
 
Selain unsur pejabat dan pengusaha, monitoring ini juga dihadiri Wakil Ketua III LKS TRIPARTIT Kota Bandung, Hermawan, S.H yang juga Ketua DPC SBSI’92 Kota Bandung dan koordinator FORUM KOMUNIKASI (FORKOM ) SP/SB Kota Bandung. 
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar Kurniawan

Sumber: fokussatu.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X