Salah satunya mengamanatkan bahwa penyelenggaraan urusan adminduk bagi WNI di luar negeri dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
"Dengan jemput bola ini terjadi sinkronisasi data penduduk dan WNI di luar negeri antara Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi)," kata Zudan.
Dengan sinkronisasi itu, menurutnya, akan terwujud satu data penduduk dan WNI di luar negeri yang bakal memudahkan mendapat pelayanan publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang membahagiakan warga negaranya.
“Tak hanya itu dengan skema ini, WNI di luar negeri dapat melakukan pelaporan diri, pelayanan adminduk dan pengaduan melalui Portal Peduli WNI. Selanjutnya dapat memilih pelayanan adminduk secara online di KBRI atau KJRI," lanjut Dirjen Zudan.
“Layanan adminduk hari pertama di SRIT tanggal 26 September 2022 ini, sebanyak 57 layanan diterbitkan terdiri dari 27 perekaman biometrik untuk rekam KTP-el, cetak KK sebanyak 14, akta lahir sebanyak 6 dan pembuatan IKD sebanyak 10”, tutup Zudan, Dukcapil.***