FOKUSSATU.ID- Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan dari pandemi menjadi endemi.
Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.
Pelonggaran dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.
Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan setidaknya ada sejumlah indikator sebagai pertimbangan perubahan pandemi menjadi endemi, antara lain: laju penularan harus kurang dari 1 dan angka positivity rate harus kurang dari 5 persen.
Selain itu, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen, angka fatality rate harus kurang dari 3 persen, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.
Baca Juga: Cegah Covid 19, Kemenkumham Jabar Bagikan Ratusan Paket Suplemen
Kondisi-kondisi semacam itu harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan.
Sementara Kondisi di Indonesia saat ini masih jauh dari prasyarat tersebut. Untuk itu, Nadia menyebut pemerintah tidak terburu-buru menurunkan status pandemi menjadi endemi.
"Saat endemi, kasus akan tetap ada tapi dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19," ujar Nadia dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Disebutkan bahwa Indonesia dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Oleh karena iu sejumlah kebijakan dilakukan misalnya menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi sehari.
"Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,"tandasnya.***014