FOKUSSATU.ID- Bekerja di kantor kembali dibatasi dan disarankam kerja dari rumah.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menginstruksikan pembatasan kerja di kantor dan menerapkan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19.
Pembatasan kerja kantor ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19.
Johnny mengatakan Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, serta transparan.
Baca Juga: Bertajuk: Gebyar Vaksinasi Booster, DPD Partai Gerindra Jabar gelar Vaksinasi Dosis Tiga
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yatitu , 50 persen untuk sektor esensial dan 75 persen untuk sektor non-esensial.
Sementara Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria level 2 memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) turut menerapkan pembatasan kegiatan.
"Dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor " jelasnya.
Sebagai informasi, Kominfo mencatat ada 75 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan.***014