FOKUSSATU.ID- Sebanyak 263 orang jadi korban kasus investasi suntik modal alat kesehatan.
Nilai kerugian mencapai Rp 503 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari 263 orang yang menjadi korban kasus investasi suntik modal alat kesehatan tersebut.
"Dari laporan tersebut, kita menerima 263 korban yang melapor ke kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian mencapai Rp503 miliar, ini yang kami himpun dan data dari berita acara pemeriksaan korban," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Satgas Investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal, Mana Saja
Untuk diketahui, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Masing-masing berinisial VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26).
Adapun peran para tersangka yakni VAK yang menawarkan dan menerima dana dari investor suntik modal alkes sebelum ditransferkan ke tersangka BS dan DR.
Selanjutnya, BS berperan sebagai atasan VAK yang menawarkan suntik modal alkes dengan SPK Kemenkes dan Kemendikbud.
Lantas, tersangka DR dengan peran atasan VAK yang menawarkan suntik modal alkes dengan modus perusahaannya PT Ardira Medika Utama dengan SPK Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina.
Terakhir, tersangka berinisial DA yang merupakan suami dari tersangka DR dan berperan sebagai komisaris di PT Ardira Medika Utama.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pidana Pasal 46 Sekurang kurangnya 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda sekurang kurangnya 10 miliar dan paling banyak 20 miliar
Pasal 4 UU no 8 tahun 2010 tindak pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak 5 miliar.***
Content Creator Jurnalis gus