nasional

Minta Masukan, Komisi Yudisial Buka Pengaduan Calon Hakim Agung

Senin, 22 November 2021 | 22:42 WIB
ilustrasi Calon Hakim Agung

FOKUSSATU.ID- Komisi Yudisial akan membuka akses pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengadukan soal temuan  kejanggalan perihal seleksi calon hakim agung  dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta mengatakan bahwa pihaknya  membuka pintu seluas-luasnya dan masukan dari masyarakat, baik ke Sekretariat KY maupun melalui kantor penghubung di daerah.

Selama seleksi, instansi tersebut berharap masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lain sebagainya ikut aktif mengawal. "Jadi, saya tegaskan Komisi Yudisial membuka pintu lebar-lebarnya dan masukan dari masyarakat,"kata  Siti Nurdjanah.

Baca Juga: DPR Sahkan 7 Calon Hakim Agung, Ini Nama-namanya

Dikatakan  Siti, masukan dan saran dari masyarakat luas akan berguna demi mendapatkan atau menjaring calon hakim agung maupun hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berintegritas. Terkait dengan harta kekayaan calon hakim, Siti mengatakan, pada dasarnya tidak ada larangan seorang calon hakim memiliki nilai kekayaan lebih asalkan semuanya bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara guna menelusuri rekam jejak seorang calon hakim, termasuk mengenai sumber harta kekayaan, KY bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi lainnya. Selama  prosesnya, KPK  akan melaporkan ke KY apa saja harta kekayaan calon hakim, termasuk sumber atau cara memperolehnya. Bukan hanya itu,  KY juga menampung laporan dari masyarakat bila menemukan kejanggalan. "Setelah itu, kami akan klarifikasi. Jika laporan dari KPK dan masyarakat tidak bisa dipertanggungjawabkan, jadi catatan," tandasnya.***

Content Creator Jurnalis  gus

 

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB