FOKUSSATU.ID - Kilang Minyak PT Pertamina kembali alami kebakaran, penyebabnya lagi-lagi diduga akibat sambaran petir yang mengarah ke tangki 36T102.
Hal ini, sebagaimana diinformasikan oleh Direktur Utama PT Kilang Pertamina International Djoko Priyono kepada Ombudsman melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (13/11/2021).
"Ijin Melaporkan: Sekitar jam 19.15 Tangki 36T102 terbakar, paska ada sambaran petir. Tangki 36T102 berisi pertalite Level 15.9 meter vs max 20 m," ujarnya.
Merespons hal itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan bahwa sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.
Baca Juga: Restrukturisasi Brimob Nantinya Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Untuk itu, Ombudsman RI melalui siaran persnya meminta PT Pertamina segera membenahi sistem penangkal petir dengan menggunakan standar internasional NFPA dan API. Standar tersebut disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah subtropis.
"Itu hasil pembahasan kajian Ombudsman RI bersama ahli petir dari ITB di 25 Oktober 2021, yang pernah kami undang ke Kantor Ombudsman untuk melengkapi laporan investigasi inisiatif Ombudsman RI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021 lalu," jelas, Minggu 14 November 202.
Standar NFPA 780 mengatakan bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.
Baca Juga: Pelayanan Mie Gacoan Nggak Profesional, Ojol Ngamuk, Penjelasan Polisi Ini
Namun, berdasarkan statistik, Hery mengatakan tangki di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir. Hal ini terutama disebabkan oleh perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim subtropis.
Standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah subtropis. Perbedaan karakteristik ini menjadikan standar NFPA dan API tersebut tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis.
Ia menambahkan, petir di Indonesia memiliki ekor gelombang yang panjang, sehingga parameter muatan arusnya lebih besar dibandingkan dari petir sub-tropis. Muatan arus petir memiliki efek leleh pada logam. Petir yang mempunyai muatan besar dapat melelehkan bahkan melubangi metal pada tangki.
Baca Juga: SBY Sudah Dioperasi, Kondisinya Stabil, Penjelasannya Ini
"Sejak tahun 1995 sd 2021 PT Pertamina telah alami kebakaran/meledaknya tangki kilang minyak sebanyak 17 kali," kata Hery Susanto.