FOKUSSATU.ID-Kabar gembura bagi pelaku Usaa Mikro dan kecil (UMK). Mereka yang berpenghasilan di bawah 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Menurutnya, pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta."Sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (10/10/2021)
Menurutnya, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.
Baca Juga: APINDO Dukung Upaya Pemerintah Majukan IKM Produk Khas Asal Jabar
Seperti diketahui saat ini, secara umum, WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.
Sedangkan, kata Neilmaldrin, WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.
Sebelumnya, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan, Kamis (7/10/2021). Sebelumnya, UMKM sama rata dikenai pajak 0,5 persen.***
Content Creator Jurnalis gus