nasional

Lawan AHY, Kubu Moeldoko Terbelah Tiga, Rusdiansyah Pojokkan Yusril

Senin, 4 Oktober 2021 | 23:46 WIB
AHY Vs Moeldoko (Ilustrasi/Ist)

FOKUSSATU.ID - Partai Demokrat yang berada di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ternyata perkasa juga. Buktinya, Kubu Moeldoko yang sebelumnya diduga perkasa ternyata rapuh. Tetapi hal tersebut dibantah Rusdiansyah.

Info yang beredar, setelah dikalahkan lewat serangan perdana kubu AHY di Kemenkumham. Kubu Moeldoko langsung compang-camping, terbelah menjadi tiga kelompok.

Ketiga kelompok itu, terdiri dari Moeldoko sendiri, Yusril Ihza Mahendra dan Yosef Badeoda.

Baca Juga: Order PSK Lewat Aplikasi Michat, Satpol PP Pekanbaru Dianiaya, Ini Penyebabnya

Yusril membela 12 eks kader partai demokrat yang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Moeldoko dibela Rusdiansyah yang menggugat keputusan Menkumham Yasonna H Laoly.

Disinggung soal kabar terbelah menjadi tiga kelompok, Rusdiansyah membantahnya. Moeldoko, kata Rusdiansyah, hanya menunjukkan dirinya menjadi kuasa hukum Moeldoko.

Baca Juga: Kronologi Ditemukannya Mother Of Satan, dan Hasil Ledakan Saat Pemusnahan

"AHY dengan para hulubalangnya telah membuat kebohongan besar dengan maksud tipu daya menyampaikan keterangan yang sesat dan menyesatkan bahwa tidak benar DPP Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si terbagi tiga soal penunjukan pengacara, faktanya DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si hanya menunjuk kantor hukum Rusdiansyah dan partners sebagai kuasa hukum dalam sengketa kepengurusan Partai Demokrat dengan Menkumham dan tidak pernah menunjuk Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara apalagi saudara Yosef Badeoda," kata kuasa hukum Moeldoko, Rusdiansyah, dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).

Rusdiansyah juga mengungkit ketika AHY kalah gugatan melawan 12 orang kader Demokrat di PTUN Jakarta. Moeldoko pun, menurut Rusdiansyah, tidak lantas mengatakan bahwa AHY-SBY terbelah dua soal penunjukan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum menggantikan Bambang Widjojanto.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Bakal Dibuka Untuk Penerbangan Internasional

"Bahwa AHY dengan para hulubalangnya telah membuat fitnah yang keji terhadap diri saya dengan menebar fitnah keji dengan mengatakan bahwa tim KSP Moeldoko mengatur pertemuan rahasia di kawasan Ampera Jakarta Selatan dengan orang yang dipercaya bisa mengatur-atur hukum, tapi rencana rahasia ini bubar karena saya membocorkan pertemuan ini kepada pihak lain. KSP Moeldoko marah besar mengetahui hal ini," ujarnya.

Sedangkan Yosef Badeoda, tadinya bagian kubu Moeldoko yang menggugat SK Menkumham terkait kepemimpinan AHY di Demokrat. Namun Yosef mencabut gugatan sesaat sebelum sidangnya digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (23/9).

Baca Juga: PTM Terbatas Sudah Dilaksanakan, Istri Walikota Bandung Bilang Ini

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB