FOKUSSATU.ID - Kasus OTT Gubernur Riau Jadi Sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Provinsi Riau, Senin, 3 November 2025.
Operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau ini menjadi OTT ke-6 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Dalam peristiwa tersebut KPK mengamankan 10 orang, termasuk pihak penyelenggara negara.
Kabar tersebut sampai ketelinga Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid,
Puan berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Baca Juga: bank bjb Fasilitasi Pembukaan Rekening Bagi Penerima Bantuan Sosial
Dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 4 November 2025, Puan menekankan pentingnya sikap mawas diri dan integritas di kalangan pejabat pemerintahan, terutama di tingkat daerah.
Putri dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri itu meminta agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.
“Ya harapannya jangan sampai terulang lagi hal-hal seperti itu. Jadi, seluruh eksekutif, kepala daerah, dan siapa pun, untuk lebih bisa mawas diri,” ucap Puan di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
Ketua DPR itu menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Dukung Deklarasi Kota Bandung Menuju Zero Bullying
“Terkait dengan OTT, ya kita hormati proses hukumnya,” kata Puan menambahkan.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Rincian perkara serta barang bukti yang disita akan disampaikan setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.
“Tim masih di lapangan dan terus berprogres jadi nanti kita akan terus update perkembangannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan terpisah.